Jerat Sabu 10 Gram, Warga Tumbang Talaken Digulung Polisi di Rungan

Kuala Kurun, Habarkalimantantengah.com – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BA (36), warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, harus pasrah digelandang aparat setelah kedapatan menyimpan 17 paket sabu siap edar.

Penggerebekan berlangsung dramatis di sebuah pondok sunyi di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun, Kecamatan Rungan, Selasa (7/10/2025) siang. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan langsung mengepung lokasi usai menerima laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di daerah itu.

Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, yang memimpin operasi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Saat penggeledahan, tersangka BA sempat menunjukkan gelagat gugup hingga akhirnya petugas menemukan sebuah tas kecil hijau terselip di bawah pondok.

“Begitu dibuka, di dalamnya ada 17 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan total berat kotor 10,48 gram,” ungkapnya.

Tak bisa mengelak, BA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Rungan dan sekitarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, komitmen Polres Gunung Mas di bawah kepemimpinan AKBP Heru Eko Wibowo, adalah menutup rapat ruang gerak para pengedar narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku perusak masa depan generasi muda. Kami akan terus berburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkotika,” tegasnya, Rabu (8/10/2025)

Selain belasan paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi dan tiga unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk memesan barang haram tersebut.

Kini, BA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor. Informasi dari warga sangat penting untuk memutus rantai bisnis gelap ini,” tandas Iptu Abi.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال