Tekan Kasus Pernikahan Usia Dini, DPRD Bartim Susun Raperda

Tamiang Layang, Habarkalimatantengah.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan pernikahan anak usia dini.

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna terkait pidato kepala daerah mengenai Raperda pencegahan pernikahan usia dini di ruang rapat DPRD Bartim, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi masyarakat yang masih menghadapi kasus pernikahan anak, perceraian, hingga persoalan tanggung jawab dalam rumah tangga.

“Setelah dilakukan inventarisir oleh dinas terkait, banyak ditemukan kasus pernikahan usia dini yang berujung pada perceraian, kekerasan, hingga kurangnya tanggung jawab. Maka dari itu pemerintah daerah mengajukan Raperda ini untuk diatur secara hukum,” jelas Nursulistio.

Ia menambahkan, saat ini pembahasan baru memasuki tahapan awal, namun diharapkan dalam waktu dekat prosesnya dapat segera rampung.

“Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai,” ujarnya.

Selain melalui aturan daerah, Nursulistio juga mengingatkan peran orang tua dan masyarakat dalam membimbing anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas yang bisa memicu pernikahan dini.

“Pernikahan adalah momen sakral dan diharapkan hanya terjadi sekali seumur hidup. Karena itu kesiapan pasangan, orang tua, dan lingkungan sangat penting,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik pernikahan di bawah tangan yang masih terjadi akibat pergaulan yang salah. Hal ini, menurutnya, sering kali berujung pada perceraian dan berdampak buruk bagi masa depan anak.

“Dengan adanya Perda, kita harapkan pernikahan benar-benar dilakukan saat pasangan sudah siap lahir batin, mampu membina rumah tangga, serta memberikan pendidikan dan pengayoman terbaik bagi anak-anak mereka,” pungkasnya.(boy)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال