Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, Rafi Hidayatullah, mengingatkan perusahaan tambang agar mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Bartim ini menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Kita sebagai wakil rakyat mengingatkan perusahaan, khususnya yang beroperasi di Barito Timur, agar tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin masing-masing,” kata Rafi saat diwawancarai di Tamiang Layang, Selasa (23/9/2025).
Ia menyinggung adanya surat Direktorat Jenderal Minerba yang membekukan 30 perusahaan tambang di Kalimantan Tengah, salah satunya terdaftar di wilayah Bartim.
Bahkan, Rafi menyebut ada laporan masyarakat terkait rencana pengeboran di Kecamatan Awang dan Kecamatan Paku oleh perusahaan yang masuk dalam daftar peringatan sanksi tersebut.
“Seharusnya tidak boleh ada aktivitas apapun selama sanksi masih berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rafi menjelaskan sudah ada tiga kali peringatan administratif dari Dirjen Minerba terkait jaminan reklamasi, yakni Peringatan Pertama melalui surat T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 10 Desember 2024. Peringatan Kedua melalui surat B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Peringatan Ketiga melalui surat T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
“Perusahaan diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi agar dapat menempatkan jaminan sesuai ketentuan. Selama sanksi berlaku, pemegang IUP tetap wajib melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” jelasnya.
Rafi menegaskan, sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari dan otomatis dicabut apabila perusahaan sudah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi sebelum akhir 2025.
“Segera penuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, izin perusahaan otomatis akan dicabut. Kami di DPRD akan terus mengawasi,” pungkasnya.(boy)