Kasus Narkoba Terbongkar, Polisi Kotim Temukan Senjata Api Rakitan

Sampit, Habarkalimantantengah.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Baamang, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tidar Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani Satresnarkoba. Dari informasi yang diterima, pelaku diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Saat dilakukan pengecekan, pelaku ditemukan sedang menunggu di pinggir jalan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas selempang hitam yang dibawa pelaku, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver serta dua butir amunisi kaliber 9 mm,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.

Polres Kotim menegaskan akan terus menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(hkt)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال