Kandas, MK Tolak Gugatan Paslon Jimmy–Inri

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut), Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9/2025).

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan permohonan Jimmy–Inri tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo di ruang sidang.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil PSU Pilkada Barut yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku dan sah secara hukum.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال