Sejumlah barang bukti penambangan emas ilegal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bartim. |foto: ist.
Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Tiga orang pria yang diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Gandrung, Kecamatan Paku, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur (Bartim) pada 16 Juli 2025, lalu.
Ketiga pria itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin penyedot pasir di aliran sungai Desa Gandrung.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, diantaranya berinisial R (42) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, M (57) warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan H (35) warga Desa Gandrung, Bartim.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Gandrung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bartim langsung menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan ketiga pria tersebut sedang melakukan aktivitas penambangan, dan tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait kegiatan mereka.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit mesin penyedot air, lima helai karpet penambang, dan tujuh buah selang plastik.
Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Adhy Heriyanto mengatakan bahwa aktivitas para pelaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025.
"Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Barito Timur dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Ditambahakn, dalam perkara ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercatat sebagai korban karena kekayaan negara menjadi sasaran kejahatan.
"Proses hukum terhadap ketiga pelaku sedang berlanjut dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Barito Timur," tandasnya.(red)