Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ampah Kota terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Tersangka diketahui bernama Rjh alias Jh (33), warga Jalan Bantai Karau, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Penangkapan ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggerebekan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bartim melalui Kasatresnarkoba, Iptu Ismail Lubis menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, tersangka Rjh ditemukan berada di rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar, 1 unit handphone Samsung Galaxy A24, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 1 sendok takar dari sedotan plastik dan 1 kotak pensil berwarna biru dan 1 dompet kain berwarna merah muda serta uang tunai Rp2.663.000 yang diduga hasil penjualan sabu Selain itu, ditemukan juga simcard dengan nomor aktif yang digunakan tersangka untuk transaksi.
"Penangkapan ibu rumah tangga ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bartim. Tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi karena aktivitas peredarannya meresahkan masyarakat sekitar," ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
"Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba. Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.(red)