Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) jajaran Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
Kali ini, dua warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, dibekuk petugas karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang diamankan adalah RB alias Bd (41) dan WA alias Wd (27). Keduanya ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah Satresnarkoba bersama Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bartim melalui Kasatresnarkoba, Iptu Ismail Lubis menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Rodok. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, RB diamankan di teras rumah, sementara WA diamankan di dalam kamar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dari RB, serta 8 paket sabu dari WA yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar sabu dari sedotan plastik, dan sejumlah unit handphone serta uang tunai sebesar Rp522.000."Total, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku, diantaranya 9 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar dari sedotan plastik dan beberapa unit handphone serta serta uang tunai hasil transaksi," jelasnya.
"Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Timur, dan hal ini tidak lepas dari kerja sama serta informasi yang diberikan oleh masyarakat," timpalnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Polres Bartim mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai wujud perlawanan bersama terhadap narkoba demi generasi masa depan yang bersih dan berprestasi.(red)