Magspot Blogger Template

Ketua DPRD Bartim: Perda CSR segera Dirampungkan dan Disosialisasikan kepada Corporate

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nursulistio mengingatkan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR)nsegera dirampungkan agar cepat disosialisasikan kepada Corporate yang berinvestasi di wilayah setempat.

"Terkait Perda CSR, kami sudah mengingatkan melalui forum. Perda CSR itu sudah lama ya, di tahun 2024 sudah kita selesaikan," ucapnya kepada awak media, Senin (21/7/25) siang

"Kami juga sudah mengutus kawan-kawan dari DPRD untuk turut berkontribusi dalam penyusunan Perkada atau Surat Keputusan (SK) Bupatinya sejalan dengan CSR," timpalnya.

Menurutnya, kalaupun Perda ini sudah rampung atau belum, Nursulistio meminta agar segera dirampungkan dan diselesaikan.

Akan tetapi, lanjutnya, seandainya sudah rampung,
Nursulistio meminta ini segera disosialisasikan kepada para corporate yang ada di wilayah Bartim bahwa mereka punya kewajiban terhadap CSR.

Untuk percepatannya nanti, Nursulistio menuturkan, tentunya kalau peraturan bupatinya sudah selesai, harus duduk bersama dengan kawan-kawan corporate untuk membahas bagaimana cara menghitungnya, apakah menunggu kejujuran mereka saja atau seperti apa mekanismenya.

"Ini ada tim nanti yang bekerja, artinya DPRD secara kelembagaan mempersiapkan payung hukumnya agar kawan-kawan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan CSR dapat bekerja dengan mudah dan terarah," paparnya.

Nursulistio berharap Perda CSR ini bisa diterapkan segera dan bisa diselesaikan dengan corporate, sehingga hasil dari CSR itu bisa menunjang program pemerintah yang mungkin tidak terbiayai dari APBD dan bisa langsung dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak langsung dengan aktivitas corporate tersebut.

Terkait sanksi apabila corporate lalai, Nursulistio menegaskan bahwa sanksi sudah diatur dalam Perda, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan KUHAP yang baru seperti apa, apakah ada pidananya atau denda seperti apa, ada ahli hukum yang membidangi itu.

"Naskah akademik dan legislasinya saja DPRD, tapi kajian akademisnya tentu melibatkan kawan-kawan dari akademisi atau bagian hukum, misalkan coporate ada lalai dalam menaati aturan tentu ada sanksinya," tutup Nursulistio.(boy)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال