Magspot Blogger Template

Gagal Salurkan Dana Desa, Ini Penjelasan Kades Tumbang Tawan

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Tidak mampu dan memenuhi syarat administrasi penyaluran. Pemerintah Desa (Pemdes) Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gagal dalam penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025, hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah menjelaskan bahwa penyebab utama kegagalan penyaluran adalah belum selesainya proses penutupan kas desa.

Padahal, itu merupakan syarat utama dalam sistem keuangan untuk bisa mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama.

"Proses pemeriksaan terhadap saldo kas desa yang belum bisa dipertanggungjawabkan, kini sedang ditangani oleh Inspektorat. Hasil dari pemeriksaan atau audit Inspektorat nanti akan menentukan langkah apa yang diambil dalam penyelesaian permasalahan Desa Tumbang Tawan tersebut," kata Raihansyah.

"Sayangnya, pemberitaan permasalahan di media sosial viral dan mencuat tanpa diimbangi konfirmasi kepada Kepala Desa yang bersangkutan, hingga menimbulkan persepsi kurang tepat bahwa dana desa telah disalahgunakan oleh Kepala Desa," timpalnya.

Terpisah, Kades Tumbang Tawan, Tapea menjelaskan bahwa persoalan tidak terletak pada penggelapan dana, melainkan mandeknya proses administratif yang seharusnya diselesaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa.

Tapea menegaskan bahwa seluruh dana sisa kas desa sudah dicairkan dan diserahkan kepada Kasi Pemerintahan Desa, Dori Yulianto, lengkap dengan rencana penggunaannya.

"Penyerahan tersebut dilakukan bersama Bendahara Desa, Agus Ariyanto, dan disaksikan langsung oleh Ketua BPD, Samsis. Dana sudah saya serahkan, perencanaannya pun juga jelas, yakni untuk pembelian motor, laptop, printer, baju Mantir tiga pasang, konsumsi rapat selama satu tahun, hingga bola voli untuk kegiatan olahraga," ungkap Tapea kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Namun, sejak penyerahan dana tersebut, Kasi Pemerintahan Desa tidak kunjung menyusun laporan pertanggungjawaban, meskipun telah diminta berulang kali oleh Kades.

"Sudah berkali-kali saya minta laporan segera dibuat agar bisa saya teruskan ke DPMD, tapi tidak direspons sama sekali dan tidak ada penjelasan, Akibatnya, desa yang harus menanggung akibatnya," tegas Tapea dengan nada kecewa.

Ia mengatakan bahwa mekanisme penyerahan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Namun, Kades menyesalkan sikap pasif dan tidak bertanggungjawab dari bawahannya tersebut, sehingga membuat proses administrasi mandek dan desa kehilangan hak untuk menerima Dana Desa tahap pertama.

"Saya siap diperiksa. Tapi publik juga harus tahu, siapa sebenarnya yang menghambat proses ini. Dana sudah di tangan Dori (kasi), rencana penggunaan juga jelas. Tapi laporan tidak kunjung dibuat," tambahnya.

Saat ini, lanjutnya, DPMD Kotim telah menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk proses audit.

Tapea menyambut baik langkah tersebut agar semua pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban secara adil dan transparan.

"Jangan sampai saya sebagai Kepala Desa dituding menggelapkan dana desa, hanya karena bawahan saya tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Saya tidak akan melindungi siapapun jika memang bersalah," tegas Tapea.

"Dengan ini, saya berharap masyarakat bisa menilai secara objektif permasalahan gagalnya Desa Tumbang Tawan dalam penyaluran Dana Desa tahap 1 tahun 2025 tersebut," tandasnya.(fau)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال