Magspot Blogger Template

Inspektorat Kalteng awasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Tahun 2025 dalam acara Entry Meeting, Senin (23/6/2025) bertempat di Aula BAPPERIDA Kabupaten Kapuas.

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kalteng yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu III  Teguh Dayanto, disambut langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kapuas, Mohammad Nuch dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah yang menjadi objek pengawasan.

Dalam amanat Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Inspektur Pembantu III, Teguh Dayanto menyampaikan bahwa tujuan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah untuk menilai izin atas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan-undangan serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten I Setda Kapuas Romulus menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas upaya pembinaan dan bimbingan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.

"Kehadiran tim dari Inspektorat Provinsi Kalteng merupakan bentuk sinergi dan komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini sangat penting sebagai upaya preventif pemerintahan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," imbuhnya.

Terpisah, Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono menjelaskan bahwa Pengawasan Penyelenggaraan Pemda merupakan amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.bahwa untuk wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

"Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Prov. Kalteng selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saran dan masukan dari Tim Pemeriksa hendaknya bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال