Magspot Blogger Template

Dukung Program JKN, Kajari Bartim Berharap Sinergi dan Komitmen antara BPJS dan Kejaksaan

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Tujuan terbentuknya forum ini agar adanya komunikasi yang baik, pemahaman yang sama, dukungan dari semua pihak dalam rangka mendukung kegiatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) sesuai dengan regulasi, ketentuan, aturan perundang undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Yedivia Rum SH MH pada rapat Forum Koordinasi Pengawasan  dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tahun 2025, yang digelar di aula kantor setempat, Senin (23/6/25) pagi.

Yedivia mengatakan, berdasarkan UU No 11 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan telah mengatur tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan peraturan kejaksaan nomor 7 Tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

Tugas-tugas tersebut antara lain, memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya, hal inilah yang menjadi dasar berpijak sehingga telah dilakukan MoU/ kesepakatan hubungan hukum antara kejaksaan dan BPJS Kesehatan.

"Latar belakang dan tujuan BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pentingnya koordinasi lintas instansi,  untuk mendukung penegakan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Yedivia yang juga Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Bartim Tahun 2025 ini.

Menurutnya, komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait program JKN meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja strategis, tercapainya  pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi Nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

"Tercapainya sosialisasi program JKN demi tercapainnya Universal Health  Coverage dan menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yedivia.

Dirinya mengungkapkan, dukungan regulasi atau kebijakan dari stakeholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan program JKN dan pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan, efektivitas pada pihak-pihak yang terlibat baik tentang kepersertaan, pembayaran luaran, dan pemenuhan kewajiban lainnya," jelas Yedivia.

Lanjut Yedivia, sehingga yang menjadi kesimpulan, koordinasi lintas instansi sangat penting untuk memastikan badan usaha patuh terhadap kewajiban program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan memiliki peran strategis dan saling melengkapi dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha melalui pendekatan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya dalam penegakan hukum, tapi juga sebagai fasilitator, mediator, dan pemberi pertimbangan hukum, keberhasilan penyelesaian kasus tunggakan iuran BPJS oleh beberapa badan usaha menjadi contoh nyata bahwa pendekatan persuasif dan hukum dapat berjalan beriringan secara efektif," sambungnya.

"Sinergi dan komitmen berkelanjutan antara BPJS dan Kejaksaan diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program JKN dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta," pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Muara Teweh dan Kepala BPJS Kesehatan Bartim, Kepala Bidang Hubungan Industrial  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Bartim, Relation Officer BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bartim.(boy)

Dasar hukum dan regulasi yakni :

1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 86 Tahun 2013 tentang sanksi administratif bagi pemberi kerja.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar tindak lanjut pengawasan. Surat Edaran Kementerian terkait optimalisasi rekrutmen dan pelaporan kepatuhan Pekerja Penerima (PPU) baik terhadap penyelenggara Negara , maupun pegawai Badan Usaha (BU).

2. Permasalahan Utama (Root Causes):
Tidak semua pemberi kerja didaftarkan oleh badan usaha sebagai peserta BPJS. Adanya Ketidaksesuaian pelaporan upah dengan besaran iuran. Keluarga pekerja belum seluruhnya terdaftar. Penunggakan iuran oleh badan usaha/ Tidak membayar tepat waktu. Pemberi kerja Tidak melaporkan data yang benar.

3. Kerjasama BPJS dan Kejaksaan.
Telah dilakukan MoU antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juni 2027 Fokus pada fungsi Datun untuk menangani penunggakan iuran dan aspek hukum perdata/TUN.
Dukungan Kejaksaan terhadap permintaan SKK dari BPJS untuk penindakan hukum.

4. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Penegakan Hukum Gugatan perdata, pembubaran PT, perwalian anak dan sebagainya.
Bantuan Hukum mewakili negara,instansi, BUMND dalam perkara perdata. Pertimbangan Hukum Legal opinion, legal assistance, legal audit.
Pelayanan Hukum Pemberian penjelasan hukum kepada masyarakat.Tindakan Hukum Lain, Fasilitasi, mediasi, konsiliasi penyelesaian sengketa.

5. Contoh Keberhasilan PT. Putra Timur Trans telah membayar tunggakan iuran tahun 2024 senilai ratusan juta rupiah setelah proses mediasi oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur.

6. Harapan keepan Sinergi antara BPJS dan Kejaksaan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha, menjamin keberlangsungan program JKN, memberikan manfaat optimal bagi peserta JKN.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال