Suriansyah Halim Mengurai Makna Bantuan Hukum dan Hak atas Keadilan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada pembuktian kesalahan dan pemberian sanksi. Di balik setiap proses hukum, terdapat hak asasi, martabat manusia, serta prinsip keadilan yang wajib dihormati. Karena itu, bantuan hukum bukan sekadar pendampingan formal, melainkan bagian penting dari upaya memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Pandangan tersebut ditegaskan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., melalui pesan reflektif dalam rubrik Catatan Hukum. Ia mengingatkan bahwa pendampingan hukum tidak boleh disalahartikan sebagai upaya membenarkan seseorang atas dugaan pelanggaran yang dihadapinya.

"Bantuan hukum bukan pembenaran atas pelanggaran. Pendampingan memastikan seseorang memahami haknya, dapat mengajukan pembelaan, dan menghadapi proses yang adil tanpa kehilangan martabat," demikian penegasan Suriansyah Halim, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut mengandung pesan mendasar tentang bagaimana hukum seharusnya ditegakkan. Bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses berdasarkan ketentuan hukum, tetapi pada saat bersamaan, hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diabaikan.

Dalam sistem peradilan, seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk mengetahui tuduhan yang dialamatkan kepadanya, memperoleh pendampingan penasihat hukum, menyampaikan pembelaan, serta mendapatkan kesempatan yang setara di hadapan hukum.

Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yakni seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan dan diputus berdasarkan hukum.

Lebih dari itu, bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan dalam proses peradilan. Tidak semua orang memiliki pemahaman hukum yang memadai ataupun kemampuan untuk menghadapi kompleksitas prosedur hukum seorang diri. Di sinilah peran penasihat hukum menjadi relevan, yakni membantu memastikan hak-hak hukum seseorang terlindungi dan proses pembelaan dapat dijalankan secara semestinya.

Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) juga menuntut agar akses terhadap keadilan tidak ditentukan oleh status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun kemampuan ekonomi seseorang. Hukum harus memberikan perlindungan dan kepastian yang setara bagi setiap warga negara.

Dengan demikian, memberikan pendampingan hukum bukan berarti menghalangi penegakan hukum. Sebaliknya, pendampingan yang profesional justru menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga agar penegakan hukum tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan prosedur yang berlaku.

Suriansyah Halim sendiri merupakan Founder & Managing Partner Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates. Ia juga mengemban amanah sebagai Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah.

Pesan yang disampaikannya menjadi pengingat bahwa ukuran penegakan hukum yang baik bukan semata-mata terletak pada ketegasan memberikan sanksi, tetapi juga pada konsistensi menjamin hak, menghormati martabat manusia, dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum.

Sebab, keadilan tidak hanya menuntut pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran, tetapi juga mengharuskan negara memastikan bahwa tidak seorang pun kehilangan haknya ketika berhadapan dengan hukum.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال