Jakarta, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah mengambil langkah penting dalam memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu kini diperluas, tidak hanya menyasar tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup berbagai profesi yang selama ini menopang pelayanan publik.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Konferensi pers itu turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, cakupan kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Perluasan kebijakan ini menunjukkan bahwa penataan status kepegawaian tidak hanya menyentuh satu bidang pekerjaan. Pemerintah turut mempertimbangkan keberadaan berbagai profesi yang memiliki peran penting dalam memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan.
Selain keputusan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 pegawai secara nasional, termasuk kurang lebih 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelas Prasetyo.
Kepastian keberlanjutan kerja juga menjadi perhatian pemerintah bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Menurut Prasetyo, pemerintah memandang perlu memberikan perhatian terhadap keberlangsungan tenaga yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan di berbagai sektor.
Tidak berhenti pada penataan status kepegawaian, pemerintah juga membuka ruang bagi pegawai yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Prasetyo mengatakan, pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan seleksi, terutama berkaitan dengan batas usia.
“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI juga menyepakati pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan memperhatikan kebutuhan dan komposisi aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga ketersediaan aparatur pada sektor-sektor yang membutuhkan tenaga pelayanan.
Prasetyo menegaskan, keputusan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti aspirasi tenaga non-ASN lintas profesi. Namun, implementasi secara bertahap dan pengaturan teknis selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk memastikan keputusan tersebut benar-benar memberikan kepastian bagi pegawai sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.(red)
