Suriansyah Halim Ingatkan Pentingnya Keamanan Digital, Kelalaian Kecil Bisa Berujung Persoalan Hukum

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Ruang digital kini bukan lagi sekadar tempat bertukar pesan. Di dalamnya mengalir data pribadi, dokumen, informasi pekerjaan, hingga berbagai komunikasi yang memiliki nilai penting. Karena itu, menjaga keamanan digital sejatinya tidak cukup hanya dengan mengandalkan kecanggihan teknologi.

Pesan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., QPCL, melalui Catatan Hukum pada 22 September 2026. Ia menekankan pentingnya membangun kebiasaan digital yang aman sebagai bagian dari upaya mencegah munculnya risiko yang dapat berkembang menjadi persoalan hukum.

“Keamanan digital bukan hanya urusan teknologi. Lindungi data, verifikasi pesan, dan laporkan insiden, karena kelalaian kecil dapat membuka kerugian hukum yang besar,” demikian pesan Suriansyah Halim.

Pernyataan tersebut mengandung pesan penting bahwa keamanan digital pada dasarnya juga bertumpu pada kesadaran dan kehati-hatian pengguna. Teknologi dapat menyediakan berbagai lapisan perlindungan, tetapi keputusan untuk menjaga informasi tetap aman berada pada setiap individu yang menggunakannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, risiko dapat muncul dari hal-hal yang tampak sederhana. Membagikan data pribadi tanpa memastikan tujuan penggunaannya, membuka tautan atau pesan tanpa melakukan verifikasi, menggunakan kata sandi secara tidak aman, hingga meneruskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya dapat membuka ruang bagi berbagai persoalan.

Karena itu, prinsip verifikasi sebelum percaya menjadi salah satu langkah mendasar dalam menjaga keamanan di ruang digital. Setiap permintaan informasi, tautan, dokumen, maupun komunikasi yang tidak biasa perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum seseorang mengambil tindakan.

Tidak kalah penting, setiap insiden keamanan perlu ditangani secara tepat. Dokumentasi kejadian, pengamanan akun atau data yang terdampak, serta pelaporan kepada pihak yang berwenang atau penyedia layanan dapat menjadi bagian dari langkah penanganan sesuai dengan konteks permasalahan.

Lebih jauh, kesadaran keamanan digital juga memiliki dimensi hukum. Perlindungan terhadap data dan informasi bukan hanya menyangkut bagaimana seseorang menggunakan perangkat, tetapi juga bagaimana ia bertanggung jawab atas informasi yang disimpan, diakses, digunakan, atau dibagikan.

Di tengah semakin eratnya kehidupan masyarakat dengan teknologi, literasi digital karenanya tidak cukup berhenti pada kemampuan menggunakan aplikasi. Literasi digital perlu disertai kesadaran mengenai risiko, etika, keamanan, dan konsekuensi dari setiap tindakan di ruang digital.

Pesan Suriansyah Halim menjadi pengingat bahwa persoalan besar terkadang berawal dari tindakan yang terlihat sepele. Sebab, di ruang digital, satu klik, satu pesan, atau satu data yang tersebar dapat meninggalkan jejak yang jauh lebih panjang daripada yang diperkirakan.

Pada akhirnya, keamanan digital bukan semata-mata tentang seberapa canggih teknologi yang digunakan, melainkan seberapa disiplin seseorang menjaga data, memverifikasi informasi, dan bertindak secara bertanggung jawab.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال