Palangka Raya, Habarkalimatantengah.com - Perdebatan mengenai bagaimana identitas historis dan kultural Kalimantan Tengah ditempatkan dalam norma hukum memasuki ruang konstitusional. Empat pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang diajukan Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, S.H., Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop tersebut telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026. Objek yang diuji secara khusus adalah frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki sidang panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I) pada Selasa, 22 September 2026, pukul 14.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan kenyataan bahwa Kalimantan Tengah merupakan daerah dengan masyarakat yang majemuk. Persoalan yang diajukan lebih spesifik, yakni mengenai apakah frasa “keragaman suku” dalam norma karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan ruang pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural serta ciri khas daerah tersebut.
Para pemohon menyatakan pengakuan yang dimintakan kepada MK bersifat inklusif. Mereka tidak meminta Dayak ditempatkan sebagai satu-satunya suku di Kalimantan Tengah, tidak meminta kedudukan kewarganegaraan yang lebih tinggi, serta tidak menghendaki pengurangan atau peniadaan hak suku bangsa lain.
Permohonan itu juga disebut tidak diarahkan untuk meminta MK menentukan kelembagaan adat, wilayah adat, program anggaran, ataupun menetapkan seluruh orang Dayak sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat.
Menurut para pemohon, Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2023 tidak sekadar menggambarkan kondisi sosial atau antropologis masyarakat. Norma tersebut ditempatkan dalam batang tubuh undang-undang sebagai bagian dari ketentuan mengenai karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas dasar itu, para pemohon berpandangan bahwa ketika suku bangsa dan budaya digunakan sebagai materi karakteristik sebuah provinsi, rumusan norma tersebut perlu memiliki daya pengenal yang memadai terhadap akar historis-kultural yang relevan, tanpa menghilangkan kemajemukan masyarakat Kalimantan Tengah.
Sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 dijadikan sebagai batu uji utama. Di antaranya Pasal 28I ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, Pasal 32 ayat (1) mengenai kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, para pemohon menggunakan Pasal 28C ayat (2), Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 sebagai konteks konstitusional pendukung. Naskah Akademik RUU Provinsi Kalimantan Tengah serta sejumlah peraturan daerah yang mengenali Dayak digunakan sebagai bahan interpretatif dan bukti keterkenalan yuridis serta historis-kultural.
Menariknya, permohonan tersebut tidak meminta MK menghapus frasa “keragaman suku”. Para pemohon justru meminta agar frasa tersebut tetap dipertahankan, tetapi diberikan pemaknaan bersyarat sebagai batas minimum interpretasi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa keragaman suku mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa mengurangi pengakuan, penghormatan, dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.
Dengan konstruksi tersebut, para pemohon menyatakan permohonan ini bukan untuk membentuk hierarki antarsuku. Fokusnya adalah meminta kepastian konstitusional agar konsep keragaman dalam norma karakteristik provinsi tidak ditafsirkan dengan cara yang menghilangkan daya pengenal identitas Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural Kalimantan Tengah.
Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 kini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Registrasi perkara dan penjadwalan persidangan merupakan bagian dari tahapan hukum acara dan belum merupakan penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap beralasan atau tidaknya pokok permohonan.
Para pemohon menyatakan menghormati kewenangan MK untuk memeriksa perkara secara independen berdasarkan UUD 1945, undang-undang, hukum acara Mahkamah Konstitusi, alat bukti, serta keterangan para pihak yang relevan. Mereka juga menyatakan siap mengikuti proses persidangan secara tertib dan terbuka terhadap nasihat Panel Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (16/9/2026), para pemohon menegaskan bahwa kemajemukan dan pengakuan terhadap akar historis-kultural dipandang dapat ditempatkan secara bersamaan dalam kerangka kesetaraan, penghormatan terhadap identitas budaya, dan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian, substansi perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Adapun rumusan hukum resmi, dalil, dan petitum tetap merujuk pada permohonan para pemohon serta dokumen perkara yang tercatat di MK.(red/j)
