Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Ketika kabut asap masih menekan kualitas udara, aktivitas pendidikan harus menyesuaikan diri, dan ratusan penerbangan terdampak, Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (DPP KRKT) mempertanyakan penggunaan narasi bahwa kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah tetap berjalan “normal”.
Bagi KRKT, keberlangsungan aktivitas ekonomi dan rutinitas masyarakat tidak dengan sendirinya dapat menjadi ukuran bahwa situasi telah kembali normal. Organisasi tersebut menilai kondisi masyarakat perlu dibaca melalui indikator yang lebih utuh, terutama ketika kualitas udara, pendidikan, kesehatan lingkungan, dan mobilitas masih menghadapi gangguan.
Sikap itu disampaikan KRKT melalui press release bernomor PR-001/DPP/KRKT/IX/2026 tertanggal 24 September 2026. Dalam rilis tersebut, KRKT meminta pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka terhadap efektivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memperkuat komunikasi publik berbasis data.
KRKT menilai istilah “normal” berpotensi memberikan gambaran yang tidak utuh apabila hanya bertumpu pada tetap berlangsungnya aktivitas masyarakat, sementara sejumlah indikator objektif menunjukkan adanya dampak karhutla yang masih signifikan.
Data pemerintah yang menjadi rujukan memperlihatkan situasi tersebut.
BNPB mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 19 September 2026, terdapat lebih dari 142.000 hotspot dan sekitar 3.800 kejadian karhutla di Kalimantan Tengah. Luasan yang ditangani hampir mencapai 13.000 hektare. BNPB juga melaporkan kondisi asap pekat dengan jarak pandang sekitar 500 meter di sebagian wilayah serta kualitas udara yang pada sejumlah daerah masuk kategori berbahaya.
Tekanan terhadap sektor pendidikan juga terlihat jelas. Data Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah pada 22 September 2026 menunjukkan rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 563 atau masuk kategori berbahaya. Dari 424 satuan pendidikan yang dipantau, sebanyak 135 satuan pendidikan atau sekitar 32 persen telah beralih ke pembelajaran dari rumah secara penuh.
Gangguan mobilitas udara juga menjadi indikator lain yang disoroti. Kementerian Perhubungan mencatat 409 penerbangan terdampak di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan sepanjang 14-20 September 2026. Dari jumlah tersebut, 201 penerbangan berada di Kalimantan Tengah, terdiri atas 79 keterlambatan, 121 pembatalan atau penundaan, dan satu pengalihan penerbangan.
Sementara itu, BMKG mencatat 5.283 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah dalam pemantauan 10 hari hingga 21 September 2026. Angka tersebut merupakan konsentrasi tertinggi dibandingkan provinsi lain yang tercantum dalam laporan pemantauan tersebut.
Rangkaian data itu menjadi dasar KRKT untuk mempertanyakan ukuran “normal” yang digunakan dalam menggambarkan kondisi masyarakat.
Menurut organisasi tersebut, keberhasilan penanganan karhutla semestinya tidak hanya diukur dari jumlah personel yang dikerahkan, operasi pemadaman yang dilakukan, ataupun frekuensi rapat koordinasi. Ukuran yang lebih substantif, kata KRKT, adalah perubahan kondisi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Mulai dari membaiknya kualitas udara, kembalinya kegiatan belajar secara aman, pulihnya konektivitas transportasi, hingga menurunnya kejadian kebakaran dan paparan asap secara konsisten.
“Rakyat yang tetap bekerja bukan bukti bahwa keadaan sudah normal. Jangan jadikan daya tahan rakyat sebagai alasan untuk mengecilkan dampak karhutla,” demikian pernyataan KRKT dalam rilisnya.
Atas dasar itu, KRKT menyampaikan lima poin yang ditujukan kepada pemerintah.
Pertama, KRKT meminta komunikasi publik mengenai kondisi masyarakat disusun berdasarkan indikator yang lebih komprehensif, termasuk kualitas udara, aktivitas pendidikan, kesehatan, jarak pandang, dan kondisi transportasi.
Kedua, KRKT mendorong keterbukaan data harian secara terintegrasi. Data tersebut antara lain meliputi hotspot, kejadian karhutla, luas area terbakar, luasan yang ditangani, ISPU atau PM2.5, jarak pandang, satuan pendidikan yang menerapkan pembelajaran dari rumah, gangguan penerbangan, serta indikator kesehatan.
Ketiga, organisasi tersebut meminta setiap angka yang dipublikasikan disertai penjelasan mengenai metodologi, periode pengukuran, dan batas waktu pengambilan data.
KRKT secara khusus mengingatkan bahwa hotspot, jumlah kejadian karhutla, luas area terbakar, dan luasan yang ditangani merupakan indikator berbeda. Karena itu, menurut KRKT, masing-masing indikator perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Keempat, KRKT mendorong transparansi dalam penegakan hukum terkait karhutla. Namun, organisasi itu menekankan agar setiap proses hukum tetap didasarkan pada temuan resmi dan tidak mendahului proses pembuktian.
Kelima, KRKT mengusulkan agar penanganan karhutla memiliki target hasil yang dapat diuji secara terbuka. Indikatornya antara lain perbaikan kualitas udara, kembalinya pembelajaran tatap muka secara aman, pulihnya operasional penerbangan, serta penurunan kejadian kebakaran dan asap secara konsisten.
Di sisi lain, KRKT menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan kerja petugas di lapangan.
Pemadam, relawan, tenaga kesehatan, aparat, dan masyarakat yang terlibat dalam penanganan karhutla, menurut KRKT, justru membutuhkan dukungan kebijakan yang terukur, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Pemerintah sendiri terus memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. BNPB pada 21 September menyebut penguatan pemadaman darat menjadi perhatian di tengah kendala operasi udara akibat asap tebal dan jarak pandang rendah. Sekitar 10.700 personel dari berbagai unsur telah dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla.
Dalam konteks tersebut, KRKT juga mencatat adanya arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan karhutla, termasuk penindakan terhadap korporasi yang terbukti melanggar serta pemantauan perkembangan penanganan di lapangan.
KRKT berpandangan, intensitas operasi perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan mengenai hasilnya. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bukan hanya seberapa banyak operasi dilakukan, tetapi juga apakah kondisi yang mereka hadapi benar-benar mengalami perbaikan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai kata “normal” bukan semata persoalan istilah. Bagi KRKT, persoalannya adalah bagaimana kondisi masyarakat digambarkan berdasarkan indikator yang dapat diperiksa, bukan hanya berdasarkan keberlangsungan aktivitas sehari-hari.
“Presiden, jangan korbankan rakyat Kalimantan Tengah dalam situasi yang terus membebani kesehatan, pendidikan, dan mobilitas masyarakat,” demikian sikap KRKT dalam rilisnya.
KRKT menyatakan tuntutannya berfokus pada tiga hal, yakni hasil penanganan yang dapat dirasakan masyarakat, data yang dapat diperiksa publik, serta penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rilis tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP KRKT Damai Alam Usop dan Sekretaris Jenderal Rian Frinandoe di Palangka Raya, 24 September 2026.(red/j)
