Perlindungan Pekerja Tak Berhenti pada Upah, Jaminan Sosial jadi Penyangga Risiko Keluarga

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Perlindungan pekerja tidak semestinya berhenti pada persoalan upah. Di balik setiap hubungan kerja, terdapat risiko yang dapat berdampak jauh melampaui individu pekerja, termasuk terhadap keberlangsungan ekonomi keluarganya.

Pesan itulah yang disorot Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., melalui Catatan Hukum yang disampaikan pada 19 September 2026.

Menurut Suriansyah, jaminan sosial memiliki posisi penting dalam membangun perlindungan pekerja yang lebih utuh. Keberadaannya bukan semata-mata pelengkap dalam hubungan kerja, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Perlindungan pekerja bukan sekadar upah. Jaminan sosial memastikan risiko kerja tidak berubah menjadi kemiskinan baru bagi keluarga," ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan satu persoalan mendasar dalam perlindungan ketenagakerjaan, yakni risiko yang dialami seorang pekerja tidak selalu berhenti pada dirinya sendiri. Ketika kemampuan bekerja terganggu akibat risiko tertentu, dampaknya dapat merembet pada pemenuhan kebutuhan keluarga.

Dalam konteks itu, jaminan sosial menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi konsekuensi sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. Perlindungan tidak hanya diberikan ketika pekerja berada dalam kondisi produktif, tetapi juga dipersiapkan untuk menghadapi keadaan ketika risiko kerja mengubah kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya.

Suriansyah memandang, pemenuhan hak pekerja karenanya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih komprehensif. Upah merupakan hak atas imbalan pekerjaan, sedangkan jaminan sosial memberikan dimensi perlindungan terhadap risiko yang menyertai pekerjaan.

Keduanya berada dalam ranah yang berbeda, tetapi bertemu pada satu kepentingan, yaitu menciptakan hubungan kerja yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Sebab, ukuran perlindungan pekerja bukan hanya seberapa besar penghasilan yang diterima ketika pekerjaan berjalan normal. Lebih jauh, perlindungan juga tercermin dari seberapa kuat sistem yang tersedia ketika risiko datang dan kemampuan pekerja untuk menopang kehidupan keluarganya mengalami tekanan.

Dari perspektif tersebut, jaminan sosial menjadi bagian penting dalam menjaga agar sebuah risiko kerja tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Pada akhirnya, perlindungan pekerja bukan sekadar memastikan seseorang menerima upah atas pekerjaannya, tetapi juga memastikan bahwa risiko yang melekat pada pekerjaan tidak dengan mudah menjatuhkan pekerja dan keluarganya ke dalam kerentanan ekonomi.(red/j)

Catatan Hukum ini disampaikan Suriansyah Halim melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال