Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sengketa tanah sering kali dipahami sebagai pertarungan untuk menentukan siapa yang berhak dan siapa yang harus mengalah. Namun, penyelesaian perkara pertanahan sesungguhnya memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Putusan hukum tidak semestinya berhenti pada penentuan pihak yang menang dan kalah, tetapi juga harus mampu menghadirkan kepastian, memberikan arah penyelesaian yang jelas, serta menjadi pijakan bagi pemulihan hak para pihak.
Pesan tersebut disampaikan advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., melalui Catatan Hukum tertanggal 17 September 2026.
Dalam pandangannya, sengketa pertanahan tidak cukup dipandang hanya dari hasil akhir suatu proses hukum. Lebih dari itu, substansi putusan dan bagaimana putusan tersebut dapat diterapkan menjadi bagian penting dalam menghadirkan keadilan yang nyata.
“Sengketa tanah tidak cukup diselesaikan dengan menang dan kalah; putusan yang adil harus jelas, dapat dilaksanakan, dan memulihkan hak para pihak secara manusiawi," tulisnya.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa sebuah putusan memiliki makna yang lebih besar ketika mampu memberikan kejelasan terhadap posisi hukum para pihak. Putusan yang terang dan operasional akan lebih mudah diterjemahkan ke dalam tindakan konkret, sehingga proses penyelesaian perkara tidak berhenti pada dokumen hukum semata.
Dalam perkara pertanahan, persoalan yang muncul pun tidak selalu sederhana. Sengketa dapat berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah, dokumen atau alas hak, batas bidang tanah, hubungan hukum antarpihak, hingga konsekuensi sosial yang timbul setelah perkara diputus.
Karena itu, penyelesaian sengketa membutuhkan kehati-hatian dalam melihat keseluruhan fakta dan dasar hukum yang relevan. Setiap pihak memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, sementara setiap keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum perlu dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada titik inilah gagasan tentang pemulihan hak secara manusiawi menjadi penting. Keadilan tidak semata-mata diukur dari siapa yang memenangkan perkara, melainkan juga dari kemampuan penyelesaian hukum memberikan kepastian dan mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membebani para pihak.
Sengketa tanah pada akhirnya bukan hanya persoalan mengenai sebidang lahan. Di dalamnya dapat melekat kepentingan ekonomi, kehidupan keluarga, hubungan sosial, bahkan keberlanjutan hidup seseorang. Karena itu, setiap penyelesaian membutuhkan pendekatan hukum yang cermat sekaligus mempertimbangkan dampak nyata yang muncul bagi para pihak.
Melalui Catatan Hukum tersebut, Suriansyah mengingatkan bahwa keadilan seharusnya tidak berhenti pada putusan, tetapi menemukan bentuk nyatanya melalui kepastian, pelaksanaan, dan pemulihan hak.
Sebuah perkara boleh berakhir dengan putusan. Namun, ukuran kebermaknaan penyelesaian hukum terletak pada sejauh mana putusan itu mampu menghadirkan kepastian dan menyelesaikan persoalan secara tuntas, proporsional, serta tetap menghormati martabat para pihak.(red/j)
