Damai Alam Usop dan Putusan MK, Ketika Hak Pemilih DPD Masuk Ruang Konstitusi

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Perkara yang diajukan Damai Alam Usop, putra daerah Kalimantan Tengah ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) berakhir dengan penolakan. Namun, putusan tersebut tidak sekadar menutup sebuah permohonan. Di balik amar penolakan, Mahkamah memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang bersinggungan langsung dengan kedudukan pemilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan kewenangan lembaga tersebut dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

Dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 16 September 2026, Mahkamah menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Damai Alam Usop menjadi pemohon dalam perkara pengujian Pasal 71 huruf c Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Meski petitum yang diajukannya tidak dikabulkan, posisi Damai sebagai pemohon terlebih dahulu dinilai Mahkamah dari sisi kedudukan hukum.

Di titik inilah perkara tersebut memunculkan salah satu catatan penting.

Mahkamah menyatakan Damai mampu menjelaskan kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Tengah. Mahkamah juga menilai terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial, berikut hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan dengan norma yang diuji.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan Damai Alam Usop memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.

Artinya, sebelum pokok permohonan dinilai, Mahkamah menerima terlebih dahulu kapasitas Damai untuk membawa persoalan tersebut ke ruang pengujian konstitusional.

Persoalan kemudian bergerak pada substansi norma yang diuji.

Damai mempersoalkan konstruksi Pasal 71 huruf c UU MD3 yang berkaitan dengan pembahasan RUU. Dalam menilai permohonan tersebut, Mahkamah mencermati hubungan antara ketentuan dalam UU MD3 dengan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945.

Mahkamah menilai pemisahan ketentuan Pasal 71 huruf c dan huruf d UU MD3 merupakan konsekuensi dari perbedaan sumber pengajuan RUU, baik yang berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD.

Namun, pemisahan tersebut, menurut Mahkamah, tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan atau pengesampingan kewenangan konstitusional DPD.

Mahkamah bahkan memberikan penegasan eksplisit bahwa Pasal 71 huruf c “sama sekali tidak mengesampingkan atau meniadakan eksistensi kewenangan DPD” untuk membahas RUU yang diajukan Presiden atau DPR apabila materi RUU tersebut berada dalam bidang sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, sebelum memperoleh persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Bidang kewenangan tersebut mencakup antara lain otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Penegasan itu menempatkan kewenangan DPD dalam pembahasan RUU tetap berada dalam koridor konstitusi, termasuk ketika RUU tersebut bukan berasal dari DPD, sepanjang substansinya berada dalam ruang lingkup Pasal 22D UUD 1945.

Dalam menyusun pertimbangannya, Mahkamah tidak membangun pendirian baru secara terpisah. MK merujuk Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 yang sebelumnya telah menguraikan kedudukan serta kewenangan DPD dalam proses legislasi.

Mahkamah menyatakan belum memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian yang telah dibangun melalui putusan-putusan tersebut. Pertimbangan dan amar putusan sebelumnya kemudian dinyatakan berlaku mutatis mutandis dalam perkara yang diajukan Damai Alam Usop.

Atas konstruksi hukum tersebut, permintaan Damai agar Pasal 71 huruf c UU MD3 diberikan pemaknaan bersyarat baru dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dengan kata lain, Mahkamah tidak mengabulkan perubahan norma sebagaimana dimohonkan Damai. Namun, pada saat yang sama, MK menegaskan bahwa keberadaan kewenangan DPD dalam pembahasan RUU pada bidang-bidang yang menjadi kewenangan konstitusionalnya tidak hilang karena konstruksi Pasal 71 huruf c UU MD3.

Damai Alam Usop menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Ia mengakui bahwa permohonan yang diajukannya tidak dikabulkan. Namun, Damai menilai pertimbangan hukum Mahkamah tetap memuat sejumlah penegasan penting, terutama mengenai penerimaan legal standing dirinya sebagai warga negara yang menggunakan hak pilih untuk memilih anggota DPD dari Kalimantan Tengah.

Menurut Damai, bagian tersebut memiliki arti penting karena menghubungkan hak pilih warga negara dengan persoalan representasi daerah melalui DPD.

Ia juga menyoroti penegasan Mahkamah mengenai tetap adanya kewenangan DPD untuk turut membahas RUU yang diajukan Presiden maupun DPR, sepanjang materi RUU tersebut berada dalam bidang sebagaimana dimaksud Pasal 22D UUD 1945.

Bagi Damai, penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami posisi representasi daerah dalam proses legislasi nasional.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan hak pilih dapat memiliki dimensi konstitusional yang lebih luas ketika dikaitkan dengan efektivitas representasi melalui lembaga yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam perkara Damai, Mahkamah menilai syarat kedudukan hukum terpenuhi setelah pemohon mampu menjelaskan kualifikasi hak pilihnya, kerugian konstitusional yang spesifik dan potensial, serta hubungan sebab-akibat antara kerugian tersebut dengan norma yang diuji.

Pada akhirnya, perkara yang dibawa Damai Alam Usop memang berakhir dengan amar penolakan.

Namun, substansi putusan meninggalkan dua catatan yang menjadi sorotan, yakni Mahkamah menyatakan Damai memiliki kedudukan hukum sebagai pemilih DPD dalam perkara tersebut, sekaligus menegaskan bahwa kewenangan konstitusional DPD untuk turut membahas RUU dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud Pasal 22D UUD 1945 tetap melekat.

Bagi Damai, dua penegasan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan permohonannya di Mahkamah Konstitusi sebuah perkara yang bermula dari hak seorang warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, lalu berujung pada pembahasan mengenai posisi representasi daerah dalam bangunan ketatanegaraan Indonesia.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال