Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Damai Alam Usop.
Namun, di balik amar penolakan tersebut, Mahkamah memberikan penegasan konstitusional yang menjadi bagian penting dari putusan, yakni mengenai kedudukan hukum pemilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta tetap melekatnya kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang berada dalam lingkup Pasal 22D UUD 1945.
Putusan yang dibacakan pada 16 September 2026 itu lahir dari pengujian terhadap Pasal 71 huruf c Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Kendati demikian, substansi pertimbangan hukum Mahkamah tidak berhenti pada penilaian terhadap petitum yang diajukan. MK terlebih dahulu menegaskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Damai Alam Usop mampu menjelaskan kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Tengah.
Mahkamah juga menerima adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial, berikut hubungan sebab-akibat atau causal verband antara kerugian tersebut dengan norma yang diuji.
Pertimbangan ini menempatkan hak pilih tidak semata sebagai hak elektoral pada saat pemilu, tetapi dalam konteks perkara tersebut berkaitan dengan efektivitas representasi konstitusional melalui lembaga DPD.
Mahkamah menyimpulkan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, perkara tersebut diterima untuk diperiksa dari sisi kedudukan hukum pemohon sebelum Mahkamah memberikan penilaian terhadap pokok persoalan yang dimohonkan.
Pada pokok perkara, perhatian Mahkamah kemudian tertuju pada konstruksi Pasal 71 huruf c dan huruf d UU MD3 setelah perubahan undang-undang tersebut.
Mahkamah menilai pemisahan kedua ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari adanya perbedaan sumber pengajuan RUU, baik yang berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD.
Namun, pemisahan konstruksi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengesampingan terhadap kewenangan konstitusional DPD.
Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa Pasal 71 huruf c “sama sekali tidak mengesampingkan atau meniadakan eksistensi kewenangan DPD” untuk membahas RUU yang diajukan Presiden atau DPR apabila materi RUU tersebut berada dalam bidang sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, sebelum memperoleh persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ruang lingkup tersebut mencakup sejumlah persoalan strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan daerah, antara lain otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan penegasan tersebut, Mahkamah mempertahankan konstruksi bahwa keberadaan DPD dalam pembahasan RUU pada bidang-bidang yang menjadi kewenangan konstitusionalnya tetap memiliki pijakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam membangun pertimbangan hukumnya, Mahkamah tidak berdiri pada ruang yang terpisah dari putusan-putusan sebelumnya.
MK merujuk Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 sebagai bagian dari landasan dalam mempertahankan pendiriannya mengenai kewenangan DPD.
Mahkamah menyatakan belum memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian yang telah dibangun dalam putusan-putusan tersebut. Pertimbangan maupun amar putusan sebelumnya kemudian berlaku mutatis mutandis dalam menilai Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026.
Atas dasar konstruksi hukum tersebut, permintaan pemohon agar Pasal 71 huruf c diberikan pemaknaan bersyarat baru dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Bagi Mahkamah, keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU yang termasuk dalam bidang Pasal 22D UUD 1945 telah memperoleh jaminan melalui konstruksi hukum yang berlaku serta pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya.
Pemohon, Damai Alam Usop, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia mengakui bahwa petitum yang diajukan tidak dikabulkan. Namun, menurutnya, putusan tersebut tetap memuat penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait penerimaan legal standing dirinya sebagai pemilih DPD dan hubungan konstitusional antara hak pilih warga negara, representasi daerah, serta pelaksanaan kewenangan DPD.
Damai juga menyoroti penegasan Mahkamah bahwa DPD tetap harus terlibat dalam pembahasan RUU yang diajukan Presiden maupun DPR sepanjang materi yang dibahas termasuk dalam bidang Pasal 22D UUD 1945.
Menurutnya, penegasan tersebut penting bagi kepastian konstitusional mengenai fungsi representasi daerah.
Putusan ini sekaligus memberikan penjelasan mengenai kemungkinan kedudukan hukum warga negara yang menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPD. Mahkamah menyatakan, dalam kondisi tertentu, warga negara dapat memiliki legal standing apabila mampu menjelaskan secara spesifik dan potensial kerugian hak konstitusionalnya serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan efektivitas representasi konstitusional melalui DPD.
Pada akhirnya, Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 meninggalkan dua penegasan penting dalam pertimbangan Mahkamah: kedudukan hukum pemilih DPD diakui dalam perkara tersebut, sementara kewenangan DPD untuk turut membahas RUU dalam bidang-bidang yang ditentukan Pasal 22D UUD 1945 tetap dinyatakan melekat.
Amar putusan memang menutup perkara dengan penolakan permohonan. Namun, pertimbangan hukum Mahkamah sekaligus mempertegas bagaimana hak pilih, representasi daerah, dan kewenangan konstitusional DPD ditempatkan dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia.(red/j)
