Pilrek UPR di Ujung Tenggat, Alumni Pertanyakan Kepastian Transisi Kepemimpinan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Waktu terus berjalan menuju berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2022-2026. Namun, di tengah hitungan waktu yang kian pendek, kepastian mengenai tahapan akhir Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR justru masih menjadi tanda tanya.

Hingga Sabtu (8/8/2026), belum ada kepastian jadwal Pemilihan Akhir Rektor dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Sementara itu, masa jabatan rektor saat ini dijadwalkan berakhir pada awal September mendatang.

Situasi tersebut mendapat sorotan dari alumni UPR, Damai Alam Usop. Ia menilai, ketidakpastian pada fase transisi kepemimpinan tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian administrasi, legitimasi proses pemilihan, serta keberlanjutan tata kelola perguruan tinggi.

Bagi Damai, persoalan Pilrek UPR saat ini bukan semata soal kapan pemilihan digelar. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh tahapan yang telah berjalan benar-benar memiliki landasan hukum dan legitimasi yang cukup untuk membawa UPR memasuki periode kepemimpinan berikutnya?

Pertanyaan itu mencuat seiring sejumlah persoalan hukum dan tata kelola yang sebelumnya menjadi perhatian publik di lingkungan UPR.

Damai menyinggung sejumlah perkara, mulai dari persoalan selisih kas yang disebut mencapai miliaran rupiah, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum guru besar, hingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan pencabutan jabatan tiga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPR.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi agar proses pergantian kepemimpinan tidak justru membuka ruang bagi persoalan hukum baru.

Perhatian alumni juga tertuju pada proses hukum yang disebut berkaitan dengan keabsahan Senat Universitas UPR.

Damai menilai, persoalan tersebut penting dicermati karena Senat Universitas memiliki posisi strategis dalam rangkaian proses Pilrek. Jika kemudian terdapat persoalan hukum terhadap legitimasi organ yang menjalankan tahapan pemilihan, menurut dia, konsekuensinya perlu dikaji secara menyeluruh.

“Jangan sampai proses yang sejak awal dimaksudkan untuk melahirkan kepemimpinan baru justru menyisakan persoalan legitimasi setelah rektor terpilih,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai kehati-hatian kementerian dalam menentukan langkah berikutnya justru menjadi penting.

Menurut Damai, belum adanya kepastian mengenai jadwal Pemilihan Akhir Rektor hingga memasuki pekan kedua Agustus dapat dibaca sebagai momentum untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara lebih komprehensif sebelum tahapan akhir dilaksanakan.

Terlebih, keterlibatan kementerian dalam proses pemilihan rektor perguruan tinggi negeri memiliki konsekuensi strategis terhadap legitimasi hasil pemilihan.

Dalam situasi tersebut, Damai meminta Kemdiktisaintek tidak sekadar menunggu perkembangan internal UPR, tetapi mengambil langkah aktif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Ia mendorong kementerian melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan Pilrek, terutama aspek administratif dan legalitasnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa baru setelah proses pemilihan selesai.

Jika berdasarkan evaluasi ditemukan bahwa kondisi internal UPR belum memungkinkan untuk melaksanakan transisi kepemimpinan secara sah dan kondusif, Damai meminta kementerian mempertimbangkan langkah alternatif sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu opsi yang ia dorong untuk dikaji adalah penunjukan pelaksana tugas (Plt.) rektor dari unsur kementerian atau pihak lain yang memenuhi ketentuan dan memiliki independensi.

Menurut dia, opsi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses demokrasi akademik, melainkan sebagai langkah kontinjensi apabila mekanisme transisi normal memang menghadapi hambatan hukum atau administratif yang serius.

Di sisi lain, Damai mengajak seluruh sivitas akademika UPR menahan diri dan mengutamakan kepentingan institusi.

Pimpinan universitas, Senat Universitas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga alumni, kata dia, memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses pergantian kepemimpinan berlangsung transparan, legitimate, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi alumni, Pilrek UPR semestinya tidak dipandang sekadar sebagai agenda pergantian figur di kursi rektor.

Lebih jauh, proses tersebut merupakan kesempatan untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan tata kelola universitas secara menyeluruh.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang akan menjadi rektor berikutnya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana UPR memastikan kepemimpinan berikutnya memiliki legitimasi yang kuat, integritas, dan kemampuan membawa universitas keluar dari berbagai persoalan yang membayangi,” kata Damai.

Ia berharap seluruh pihak tidak menjadikan Pilrek sebagai arena pertarungan kepentingan kelompok. Sebaliknya, proses tersebut harus menjadi jalan untuk mengembalikan kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat terhadap UPR.

Sebab, sebagai perguruan tinggi negeri yang menjadi salah satu pusat pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah, UPR tidak hanya memiliki tanggung jawab akademik, tetapi juga membawa nama dan harapan masyarakat terhadap masa depan sumber daya manusia daerah.(red/j)

Narahubung:
Damai Alam Usop
Alumni Universitas Palangka Raya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال