AGAKNYA, Media Independen Online (MIO) Indonesia memilih jalan berbeda. Organisasi wartawan online tersebut tetap bergeming untuk membawa dugaan penghinaan terhadap wartawan yang dilakukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke ranah hukum.
Sikap itu sekaligus membedakan langkah MIO dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang sebelumnya memilih mencabut laporan setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya terhadap wartawan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), 17 Juli 2026.
Melalui surat tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, MIO kembali menegaskan keinginannya agar laporan terhadap Hotman Paris diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi MIO, ucapan Hotman Paris tersebut patut diduga bukan sekadar luapan emosi, melainkan berpotensi menyentuh persoalan penghinaan, penyerangan kehormatan, hingga pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Atas dasar itu, MIO melaporkan perkara tersebut dengan merujuk pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah MIO tentu memiliki konsekuensi. Ketika laporan telah dibuat dan diterima oleh aparat penegak hukum, proses selanjutnya bukan lagi semata-mata mengenai keberanian pelapor, melainkan bagaimana kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan tersebut.
Laporan MIO yang teregister dengan nomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Juli 2026, menjadi dasar bagi organisasi tersebut untuk meminta kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Melalui suratnya, MIO mendesak Kapolda Metro Jaya agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan maupun penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya, MIO meminta adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga pelapor memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Bagi sebuah laporan masyarakat, kepastian mengenai proses hukum merupakan bagian penting dari prinsip pelayanan dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
MIO juga meminta jajaran Polda Metro Jaya berpedoman pada ketentuan internal Polri, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prinsip profesionalitas, proporsionalitas, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas semestinya menjadi fondasi dalam menangani setiap laporan masyarakat, tanpa melihat siapa pihak yang dilaporkan.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar pertengkaran antara seorang pengacara dan wartawan.
Jika benar terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, maka persoalannya patut ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif. Tidak boleh hukum menjadi tajam kepada mereka yang lemah, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan seseorang yang memiliki popularitas, pengaruh, maupun posisi sosial tertentu.
Namun demikian, proses hukum juga tidak boleh dibangun atas dasar sentimen atau tekanan massa. Penegakan hukum harus tetap bertumpu pada alat bukti, unsur pidana, prosedur yang sah, serta penilaian objektif aparat penegak hukum.
Karena itu, keinginan MIO agar laporannya diproses bukan berarti Hotman Paris telah bersalah. Justru proses hukumlah yang semestinya menguji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah tetap harus ditempatkan sebagai prinsip utama.
Persoalan kemudian menjadi menarik ketika PWI memilih menyelesaikan perkara melalui perdamaian setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf.
Pilihan tersebut merupakan langkah hukum dan kelembagaan yang memiliki konsekuensi tersendiri.
Namun, penyelesaian antara Hotman Paris dengan PWI tidak serta-merta menghapus keberadaan laporan pihak lain apabila laporan tersebut memiliki subjek, dasar hukum, maupun konstruksi perkara yang berbeda.
Tidak tepat apabila setiap laporan yang berkaitan dengan peristiwa yang sama secara otomatis dianggap tidak dapat diproses hanya karena terdapat laporan lain yang telah dicabut atau diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Apalagi apabila perkara tersebut belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas ne bis in idem pada prinsipnya merupakan larangan agar seseorang tidak diadili dua kali atas perkara yang sama setelah perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penerapan asas tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh sekadar didasarkan pada kesamaan peristiwa secara umum.
Dalam kerangka hukum pidana, terdapat sejumlah unsur yang harus diperhatikan untuk menentukan apakah suatu perkara benar-benar memenuhi prinsip ne bis in idem, termasuk menyangkut subjek, objek dan perkara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, apabila suatu laporan masih berada dalam tahap penyelidikan atau penyidikan dan belum pernah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penerapan asas ne bis in idem tidak dapat dilakukan secara serampangan.
Justru aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu menilai konstruksi hukum setiap laporan secara objektif.
Terlepas dari polemik tersebut, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah posisi para wartawan yang berada di lokasi kejadian.
Apabila terdapat wartawan yang merasa kehormatan atau martabatnya direndahkan oleh suatu pernyataan, maka secara hukum ia memiliki hak untuk menentukan sikap, termasuk menempuh jalur hukum apabila memang terdapat dasar dan alasan yang cukup.
Hak tersebut tidak semestinya bergantung pada apakah organisasi pers tertentu memilih melapor atau tidak.
Karena itu, apabila benar terdapat ucapan seperti “lu kagak punya otak”, “tanya sama kakek lu” maupun “pengecut gak berani tanya Mabes Polri”, maka penilaiannya harus dikembalikan kepada konteks, sasaran ucapan, bukti yang tersedia dan unsur hukum yang didakwakan.
Jangan sampai ruang publik terburu-buru memberikan vonis sebelum proses hukum berjalan.
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang Hotman Paris. Ini juga menjadi ujian bagi Polda Metro Jaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah membuat laporan.
MIO telah menyatakan sikapnya. Laporan telah dibuat. Surat permintaan perkembangan perkara telah dilayangkan.
Jika laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, proses hukum harus berjalan secara profesional. Jika tidak memenuhi unsur, penjelasan hukum yang transparan juga harus diberikan kepada pelapor.
Sebab, kepastian hukum tidak selalu berarti setiap laporan harus berujung pada penetapan tersangka atau persidangan.
Kepastian hukum berarti masyarakat mendapatkan jawaban yang jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai laporan yang telah disampaikannya.
Dan di titik inilah persoalan makian terhadap wartawan berubah menjadi ujian yang lebih besar: apakah hukum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, atau justru ikut dipengaruhi oleh siapa yang sedang berhadapan dengannya?
Kini, masyarakat menunggu bagaimana negara melalui aparat penegak hukumnya menjawab pilihan tersebut.()
Tags
Opini
