Sampit, Habarkalimantantengah.com - Dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang karyawan perusahaan swasta berinisial GJP (26) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu (29/7/2026), ketika GJP yang bertugas sebagai tenaga penjualan (sales) di PT Puji Surya Indah mendapat mandat dari Branch Manager atau Kepala Depo untuk melakukan penagihan atas sejumlah nota pelanggan yang telah jatuh tempo di wilayah Ketapang.
Sesuai mekanisme perusahaan, seluruh dana hasil penagihan wajib disetorkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, setoran tersebut tak kunjung diterima.
"Seharusnya uang hasil tagihan disetorkan kepada Bendahara PT Puji Surya Indah paling lambat sore hari pukul 16.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, GJP tidak menyetorkan uang tersebut," ujar Iptu Edi, Jumat (7/8/2026).
Kondisi itu mendorong pihak perusahaan berupaya menghubungi GJP untuk meminta klarifikasi. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Hasil penelusuran internal kemudian mengungkap bahwa dana hasil penagihan yang belum disetorkan mencapai Rp87.323.904.
Merasa mengalami kerugian, manajemen PT Puji Surya Indah selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026) guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pihak perusahaan merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis, 30 Juli 2026, untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Edi.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan GJP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan, satu lembar daftar nota tagihan milik PT Puji Surya Indah, serta satu unit telepon seluler Redmi Note 9 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara.
Saat ini, GJP telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kepolisian menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(red/f)
