Di Balik Penyidikan Kasus HPK Sukamara, Misteri Dua Alat Berat Memantik Tanda Tanya

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Proses penyidikan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian. Di tengah bergulirnya penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, muncul pertanyaan mengenai keberadaan dua unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan kawasan hutan dan hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.

Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Naduh, SH. Menurutnya, kejelasan mengenai status dua alat berat itu menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Perkara ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahkan telah diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026 sebagai penanda dimulainya proses penyidikan secara formal.

"Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak," ujar Naduh, Kamis (9/7/2026).

Menurut Naduh, kedua alat berat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang kini menjadi objek penyidikan. Namun, hingga proses hukum berjalan, belum ada informasi resmi mengenai apakah alat berat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti atau justru sudah tidak lagi berada di lokasi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, satu unit alat berat tidak lagi ditemukan ketika perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya disebut hilang setelah perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi.

"Yang pertama hilang ketika perkara masih tahap pengaduan masyarakat. Yang kedua hilang setelah kasus naik menjadi laporan polisi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami," katanya.

Selain mempertanyakan keberadaan alat berat, pihak pelapor juga menyoroti langkah penyidik saat melakukan pengecekan lapangan. Naduh menyebut, pihaknya tidak melihat adanya tindakan penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan HPK.

"Saat penyidik turun ke lokasi, kami tidak melihat adanya upaya hukum berupa penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang ada di kawasan tersebut. Padahal itu bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian," ungkapnya.

Menurutnya, pengamanan terhadap objek yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana merupakan bagian penting dalam menjaga integritas alat bukti sekaligus memastikan proses pembuktian berjalan secara optimal.

Di sisi lain, Naduh juga meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Ia menilai, sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyerahan dokumen dan barang bukti, hingga pengecekan lapangan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keterangan ahli telah diperoleh atau sedang dalam tahap pelengkapan.

"Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum terhadap perkara ini," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor berencana menyampaikan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Surat tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai status dua alat berat yang dipersoalkan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Sukamara menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan yang berada dalam perlindungan negara. Dalam proses pelaporannya, turut disebut nama seorang oknum Bupati Sukamara berinisial M. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, sehingga setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah maupun Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai keberadaan dua alat berat tersebut maupun perkembangan penyidikan perkara. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian ataupun pihak lain yang berkepentingan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال