Musim Kemarau Tiba, Camat Karau Kuala Ingatkan Bahaya Karhutla dan Ancaman Pidananya

Buntok, Habarkalimantantengah.com - Memasuki musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana yang berat.

Camat Karau Kuala, Adriansyah, menegaskan bahwa mencegah karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran masyarakat menjadi benteng utama untuk menghindari bencana yang setiap tahun berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

"Kita jaga alam, alam jaga kita. Kalimat ini bukan sekadar slogan, tetapi sebuah pengingat bahwa kelestarian lingkungan akan kembali memberikan manfaat bagi kehidupan kita. Karena itu, jangan pernah membuka lahan dengan cara dibakar," tegas Adriansyah, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, api yang awalnya tampak kecil dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar, terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan proses pemadaman, tetapi juga mengancam permukiman warga, lahan pertanian, habitat satwa liar, serta kualitas udara.

Adriansyah juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan kepada pemerintah desa, kecamatan, TNI, Polri, maupun petugas terkait agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Ia mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran etika terhadap lingkungan, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan hukum lainnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

"Jangan sampai hanya karena ingin cara yang instan, kita justru harus berhadapan dengan hukum dan menyebabkan kerugian bagi banyak orang. Mari jadikan pencegahan sebagai budaya bersama demi melindungi lingkungan dan masa depan generasi kita," ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Karau Kuala berharap sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat agar wilayah Karau Kuala tetap terbebas dari bencana karhutla.

"Bencana karhutla bukan hanya persoalan pemerintah, tetapi persoalan kita semua. Mari tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan, hentikan pembakaran lahan, dan bersama menjaga bumi tempat kita berpijak. Karena ketika kita menjaga alam, alam pun akan menjaga kita," pungkas Adriansyah.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال