Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Temuan autopsi dan penelusuran lapangan yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengarah pada dugaan kuat bahwa anggota kepolisian yang gugur dalam operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, tidak hanya menjadi korban penyerangan, tetapi juga diduga mengalami penyiksaan dan penganiayaan sebelum meninggal dunia.
Kesimpulan sementara tersebut disampaikan Anggota (Komisioner) Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (7/7/2026), setelah Kompolnas melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian serta mengkaji hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik.
"Dugaan kuatnya adalah ada penyiksaan, kekerasan, atau penganiayaan. Itu terlihat dari karakter luka. Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka akibat trauma benda tumpul, retak pada bagian tulang hingga keretakan tengkorak. Selain itu terdapat resapan darah di bawah kulit di atas tulang yang menunjukkan korban masih dalam keadaan hidup saat mengalami tindakan tersebut," ujar Anam.
Menurut Kompolnas, hasil penelusuran sementara memperlihatkan bahwa rangkaian peristiwa tidak berlangsung dalam satu lokasi maupun satu waktu. Berdasarkan rekonstruksi awal, insiden terjadi dalam dua fase dengan sedikitnya lima titik tempat kejadian perkara (TKP) yang kini menjadi fokus pendalaman.
Anam menjelaskan, pada awalnya personel kepolisian memilih bergeser mundur sebagai langkah taktis untuk meminimalkan risiko jatuhnya korban, baik dari pihak aparat maupun masyarakat. Namun, kelompok yang diduga merupakan jaringan peredaran narkotika tersebut disebut terus melakukan pengejaran hingga ke kawasan sungai.
"Mereka sempat ke sungai, lalu naik dan berkumpul lagi. Di situ mereka kembali diserbu, termasuk adanya tembakan senjata api laras panjang yang mengenai salah satu anggota dan berkontribusi besar terhadap kematiannya," ungkapnya.
Kompolnas menduga, setelah penyerangan itu terjadi, sebagian personel kepolisian terpisah dari rekan-rekannya. Sebagian berupaya menyelamatkan diri dengan menyeberangi sungai, sementara anggota lainnya diduga dikepung di daratan dan mengalami tindakan kekerasan yang kini masih didalami penyidik.
"Penyiksaannya bukan terjadi di dalam rumah target, melainkan di luar. Kami sudah mengecek langsung dan mengidentifikasi ada lima titik TKP. Semua titik itu kami cocokkan dengan berbagai keterangan di lapangan untuk merekonstruksi bagaimana rangkaian kekerasan tersebut terjadi," kata Anam.
Meski demikian, Kompolnas menegaskan bahwa penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.
Terkait latar belakang para terduga pelaku, Kompolnas menyebut mereka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang telah lama menjadi target penegakan hukum. Secara formal, sebagian di antaranya disebut memiliki riwayat berhadapan dengan hukum atau berstatus residivis.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, kelompok tersebut juga diduga kerap melakukan tindakan yang meresahkan warga. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung.
"Secara formal mereka memiliki rekam jejak pernah terkena penegakan hukum atau residivis. Sementara secara sosial, catatan masyarakat menunjukkan kelompok ini sering membuat keresahan. Latar belakang itulah yang menurut kami menjadi bagian penting untuk memahami eskalasi kekerasan yang terjadi dalam peristiwa ini," tutup Anam.(red/j)
