Jelang Tenggat Somasi, Sengketa Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Babak Krusial

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang kini digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Memasuki hari-hari terakhir masa somasi, kuasa hukum pemilik sertifikat menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari pihak yang menguasai objek sengketa maupun kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng.

Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyebut, hingga Selasa (21/7/2026), belum ada jawaban tertulis, surat resmi, pesan WhatsApp, maupun komunikasi melalui telepon yang berisi tindak lanjut konkret atas Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 yang telah disampaikan pada 17 Juli 2026.

Somasi tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Objek tersebut berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Dalam perkara ini, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang alias Mathilda Djamrud Dau.

Menurut kuasa hukum, somasi memberikan tenggat waktu secara bertahap, mulai dari penghentian aktivitas tanpa izin, larangan mengubah kondisi objek, hingga pengosongan dan penyerahan objek beserta dokumen yang menjadi dasar penguasaan.

Suriansyah Halim mengatakan batas waktu 1×24 jam dan 3×24 jam sebagaimana tercantum dalam somasi telah berlalu tanpa adanya pelaksanaan ataupun tanggapan yang dapat dikonfirmasi. Meski demikian, pihaknya menegaskan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai masih tetap dibuka hingga berakhirnya tenggat tujuh hari kalender sejak somasi diterima.

"Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian damai dan menunggu jawaban tertulis. Namun apabila hingga batas waktu berakhir tidak ada kepatuhan, pengosongan objek maupun bukti hak yang sah, kami telah memperoleh kuasa dari klien untuk membuat laporan polisi dan menempuh upaya hukum lain yang diperlukan," kata Suriansyah Halim.

Ia menegaskan, tidak adanya tanggapan atas somasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang nantinya dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim penguasaan objek sengketa.

Menurut Suriansyah Halim, Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang selama ini disebut-sebut sebagai dasar klaim tidak dapat dipersamakan dengan dokumen peralihan hak atas tanah. Alasannya, surat tersebut bukan merupakan akta PPAT, tidak ditandatangani pemegang Sertifikat Hak Milik sebagai persetujuan peralihan, tidak disertai akta hibah maupun bukti balik nama sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertanahan.

Ia juga menyebut para kliennya telah menyampaikan penegasan pada 14 Juli 2026 berupa penarikan setiap kehendak yang belum disempurnakan, penolakan atas klaim peralihan hak, sekaligus mengakhiri setiap bentuk izin maupun toleransi penggunaan objek.

Karena itu, lanjutnya, pemasangan atribut atau simbol organisasi di lokasi sengketa tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan ataupun penguasaan yang sah secara hukum.

Adapun pemasangan dua spanduk peringatan pada 18 Juli 2026, menurutnya, merupakan bentuk pemberitahuan hukum kepada publik untuk mempertahankan status quo objek sengketa dan mencegah potensi benturan, bukan tindakan pengosongan paksa maupun serangan terhadap organisasi politik tertentu.

Apabila hingga tenggat somasi berakhir tetap tidak ada respons, kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Laporan kepada kepolisian, kata Suriansyah Halim, akan disertai sejumlah dokumen dan alat bukti, di antaranya Sertifikat Hak Milik, surat kuasa, Surat Pernyataan 10 Januari 2018, Surat Penegasan Bersama tertanggal 14 Juli 2026, salinan somasi beserta bukti penerimaan, dokumentasi kondisi objek, identitas pihak yang berada di lokasi, hingga rekaman komunikasi yang relevan.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap pihak yang menguasai objek, pihak yang memberikan perintah, pelaksana di lapangan, serta kemungkinan adanya perubahan maupun kerusakan terhadap objek sengketa.

Meski demikian, Suriansyah Halim menegaskan bahwa penentuan pasal yang diterapkan, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, sepenuhnya merupakan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

Selain jalur pidana, para kliennya juga tetap mempertimbangkan langkah hukum perdata, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan pengosongan objek, ganti kerugian, maupun upaya hukum lain di bidang pertanahan.

Di tengah rencana langkah hukum tersebut, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

Pihak DPP maupun DPD PDI Perjuangan Kalteng, pihak yang saat ini menguasai objek, maupun kuasa hukumnya dipersilakan menyampaikan jawaban resmi, menunjukkan dokumen asli yang menjadi dasar klaim, serta menunjuk perwakilan untuk melakukan pemeriksaan bersama, inventarisasi, dan serah terima secara damai sebelum tenggat somasi berakhir.

"Sikap kami jelas, hormati sertifikat, hormati somasi, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen serta mekanisme hukum. Apabila sampai batas waktu tidak ada itikad penyelesaian, kami tidak akan menambah somasi dan akan membuat laporan polisi demi melindungi hak serta kepentingan hukum klien," tandas Suriansyah Halim.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, menegaskan bahwa penyampaian somasi maupun pemasangan spanduk merupakan hak setiap pihak sebagai bentuk penyampaian sikap hukum kepada publik.

Namun, menurutnya, somasi tidak dapat dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa pihak lain memenuhi tuntutan yang diajukan.

Ziburahman menyatakan DPD PDI Perjuangan Kalteng memiliki dokumen, fakta, dan dasar hukum yang diyakini menjadi landasan dalam mempertahankan hak serta kepentingannya atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Karena itu, pihaknya menyatakan tidak berkewajiban memenuhi tuntutan sebagaimana tertuang dalam somasi.

Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status hukum objek sengketa, penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, tenggat waktu somasi sebagaimana disampaikan kuasa hukum pemilik sertifikat masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال