Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sengketa kepemilikan lahan dan bangunan bekas Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, memasuki babak baru. Setelah Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang menjadi objek sengketa, kubu DPD PDI Perjuangan Kalteng akhirnya menyampaikan tanggapan resmi dan menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus ditempuh melalui mekanisme peradilan.
Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, mengatakan pemasangan spanduk maupun penyampaian somasi merupakan hak setiap pihak sebagai bentuk penyampaian sikap hukum kepada publik. Namun, menurutnya, somasi tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Pemasangan spanduk merupakan bentuk penyampaian sikap hukum dan pemberitahuan kepada publik atas adanya klaim serta proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan somasi maupun legal notice sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa somasi tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa pihak lain memenuhi tuntutan yang disampaikan.
"Somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa ataupun mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ziburahman juga menyampaikan bahwa DPD PDI Perjuangan Kalteng tetap menghormati R. Atu Narang sebagai tokoh senior yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam perjalanan dan perkembangan partai di Kalteng. Meski demikian, ia menilai setiap perbedaan pandangan maupun klaim hukum merupakan hal yang lazim dalam negara hukum dan semestinya diselesaikan melalui jalur peradilan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap bersikap objektif, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar ataupun paling berhak secara hukum. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk mempertahankan dalil dan kepentingan hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut Ziburahman, DPD PDI Perjuangan Kalteng memiliki dokumen, fakta, dan dasar hukum yang menjadi pijakan dalam mempertahankan hak serta kepentingannya atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Atas dasar itu, pihaknya menyatakan tidak berkewajiban memenuhi tuntutan yang tertuang dalam somasi.
Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status hukum objek sengketa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"DPD PDI Perjuangan menghormati seluruh proses hukum dan akan menggunakan setiap upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan hak-haknya," ujarnya.
Terkait pemasangan spanduk di lokasi sengketa, Ziburahman menyampaikan keberatan karena objek tersebut saat ini berada dalam penguasaan DPD PDI Perjuangan Kalteng, dan berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, merupakan bagian dari objek yang menjadi hak serta kepentingan hukum partai.
Ia menegaskan bahwa setiap perbedaan klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak di lokasi yang masih berstatus sengketa.
Selain itu, Ziburahman turut menjelaskan keberadaan personel Satgas Cakra Buana di kompleks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng. Menurutnya, kehadiran personel tersebut merupakan pelaksanaan tugas kepartaian berdasarkan surat tugas resmi yang diterbitkan DPD PDI Perjuangan Kalteng.
Personel Satgas Cakra Buana, lanjutnya, ditugaskan untuk membantu menjaga keamanan, memelihara fasilitas kantor, serta memastikan bangunan tetap dapat difungsikan sebagai pusat aktivitas kepartaian.
"Seluruh kegiatan dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate memasang spanduk peringatan hukum di objek yang diklaim tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau, istri R. Atu Narang. Kuasa hukum menyatakan pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi, pengalihan hak, maupun penguasaan atas objek sengketa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Suriansyah Halim terkait tanggapan yang disampaikan kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak Suriansyah Halim, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.(red/j)
