Peredaran Narkoba di Kotim Kembali Terungkap, Polisi Amankan Pria dengan 10 Paket Sabu

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi perhatian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kota Besi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MD yang diduga menyimpan sabu siap edar di dalam dompet.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

MD ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MD di lokasi.

"Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan di rumah terlapor," kata AKP Edy, Selasa (21/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 10 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,85 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Seluruh barang bukti beserta terlapor kini telah diamankan di Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pendalaman terkait dugaan asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, MD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum yang bersangkutan akan ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku.(red/f)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال