Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD bahkan menargetkan penyelesaiannya dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, usai memimpin Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Rabu (15/7/2026).
Menurut Nursulistio, rekomendasi BPK tidak hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga mencakup penataan aset daerah, pembenahan pelayanan publik, serta sejumlah aspek tata kelola pemerintahan yang harus segera dibenahi.
Ia menjelaskan, DPRD bersama BPK telah melakukan ekspos terhadap hasil pemeriksaan untuk memastikan sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Karena itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga yang berwenang, kami sudah menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan OPD terkait. Dari ekspos tersebut sudah terlihat mana yang telah ditindaklanjuti," ujar Nursulistio.
Ia mengungkapkan, tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK di Kabupaten Barito Timur tergolong tinggi. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, khususnya terkait penyelesaian aset daerah yang membutuhkan proses administrasi, pembiayaan, dan perencanaan.
DPRD pun menargetkan agar hingga akhir tahun 2026 seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti semaksimal mungkin, meski beberapa persoalan belum memungkinkan diselesaikan secara menyeluruh dalam waktu singkat.
"Misalnya ada aset berupa tanah dan bangunan yang belum bersertifikat atau belum memiliki hak kepemilikan yang jelas. Ini membutuhkan proses. Pemerintah daerah harus menganggarkan penyelesaiannya agar setiap tahun jumlah aset yang belum bersertifikat terus berkurang sehingga kepemilikannya menjadi jelas sebagai aset pemerintah daerah," jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak lain. Menurut Nursulistio, penyelesaiannya perlu dilanjutkan melalui koordinasi dengan instansi vertikal agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Aset yang menjadi hak pemerintah harus bisa dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus segera menindaklanjutinya. DPRD akan terus mengawal melalui komisi dan rapat kerja hingga rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan," tegasnya.
Melalui pengawasan tersebut, DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK dapat menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Barito Timur.(red/j)
