Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Komitmen membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan ditegaskan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) usai resmi dikukuhkan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada 16 Juli 2026, lalu.
Pengukuhan yang disaksikan langsung Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, bersama Ketua Umum DPP APRI, Ir. Gatot Sugiharto, itu menjadi penanda dimulainya langkah strategis APRI Kalteng dalam mengawal transformasi pertambangan rakyat menuju sistem yang memiliki kepastian hukum, mengedepankan keselamatan kerja, serta berpihak pada kelestarian lingkungan.
DPW APRI Kalteng dipimpin oleh Jaya Samaya Monong. Di bawah kepemimpinannya, organisasi ini mengemban mandat untuk mendampingi masyarakat penambang dalam memperoleh legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPW APRI Kalteng melalui Koordinator Bidang Legal dan Advokasi DPW APRI Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa APRI hadir bukan sekadar sebagai organisasi profesi, melainkan sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Penambang rakyat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian hukum. Mereka harus mendapatkan pembinaan, pendampingan, dan akses terhadap legalitas agar dapat bekerja dengan aman, terlindungi, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Itulah komitmen yang akan terus kami perjuangkan," tegas Suriansyah, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat merupakan solusi yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat, perlindungan hukum, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Karena itu, APRI Kalteng akan mengedepankan pendekatan edukatif dan kolaboratif dalam setiap program yang dijalankan.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, APRI Kalteng akan memprioritaskan pendampingan kepada masyarakat dalam memahami regulasi pertambangan, mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), memfasilitasi pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta meningkatkan kapasitas penambang agar menerapkan praktik pertambangan yang aman, profesional, dan ramah lingkungan.
Suriansyah menambahkan, keberhasilan penataan pertambangan rakyat tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, organisasi, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat agar tercipta tata kelola pertambangan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
"Dengan semangat kolaborasi, APRI Kalimantan Tengah siap menjadi jembatan antara masyarakat penambang dan pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa penambang rakyat memperoleh ruang untuk berkembang secara legal, produktif, dan bertanggung jawab, sehingga keberadaan mereka benar-benar menjadi kekuatan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.(red/j)
