Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria di Barito Timur Ditahan Polisi

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menahan seorang pria berinisial LGR (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Selasa (7/7/2026), membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak keluarga korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur.

"Tersangka saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam. Korban yang baru selesai bekerja di sebuah warung di kawasan Gunung Perak meminta bantuan tersangka, yang dikenalnya, untuk mengantarkannya pulang.

Namun, dalam perjalanan melalui Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, tersangka diduga tidak mengantar korban ke tujuan. Penyidik menduga tersangka menghentikan kendaraan di kawasan Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa dengan alasan hendak membuang air kecil.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga membawa korban ke sebuah pondok dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dan akhirnya berhasil melarikan diri ke permukiman warga di Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polres Barito Timur. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan LGR sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu kaus berwarna kuning, satu rok berwarna hitam, dan satu pakaian dalam.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال