Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Banyak masyarakat memilih diam ketika menemukan fasilitas kesehatan pemerintah yang dinilai kurang bersih, minim perawatan, gelap saat malam hari, atau pelayanan yang dianggap belum optimal. Padahal, menyampaikan kritik dan saran terhadap pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H.
Menurut Suriansyah, masyarakat tidak perlu merasa khawatir ataupun takut menyampaikan kritik apabila menemukan kondisi fasilitas kesehatan milik pemerintah, mulai dari Pustu, Puskesmas hingga rumah sakit, yang dinilai kurang terawat, tidak terjaga kebersihannya, minim penerangan pada malam hari, maupun terdapat pelayanan yang diduga belum memenuhi standar.
"Kritik bukanlah tindakan melawan hukum. Justru kritik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas pelayanan publik. Negara memberikan perlindungan terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan tidak melanggar ketentuan hukum," tegasnya, Senin (6/7/2026).
Praktisi hukum asal Kalteng itu menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan serta akuntabilitas penyelenggara layanan kesehatan.
Ia menilai, kritik yang disampaikan secara santun dan konstruktif seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap institusi maupun tenaga kesehatan. Sebaliknya, kritik yang objektif dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan yang masih terjadi di lapangan.
"Apabila masyarakat melihat lingkungan fasilitas kesehatan yang kotor, bangunan yang kurang terawat, lampu penerangan yang tidak berfungsi, atau pelayanan yang dinilai belum maksimal, mereka memiliki hak untuk menyampaikan masukan. Itu merupakan kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi," ujarnya.
Meski demikian, Suriansyah mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Kritik harus disampaikan secara proporsional, tidak mengandung fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun informasi bohong yang dapat merugikan pihak lain.
"Kritik yang berkualitas adalah kritik yang disertai fakta dan solusi. Tujuannya bukan mempermalukan seseorang, melainkan mendorong lahirnya pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," katanya.
Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan cara tersebut, setiap laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan perbaikan nyata.
Di sisi lain, Suriansyah berharap seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan dapat membangun budaya terbuka terhadap kritik. Menurutnya, kepercayaan publik tidak dibangun dengan membungkam kritik, melainkan dengan kesediaan menerima masukan dan melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
"Pelayanan publik yang baik lahir dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Ketika warga berani menyampaikan kritik yang objektif dan penyelenggara layanan bersedia memperbaiki kekurangan, maka kualitas pelayanan kesehatan akan semakin meningkat. Kritik yang bertanggung jawab bukan ancaman, melainkan bagian dari solusi," pungkasnya.(red/j)
