Sampit, Habarkalimantantengah.com - Aparat kepolisian bergerak cepat memburu terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB lalu.
Seorang pria berinisial RK (27) akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Bangka, tepatnya di belakang Gedung KNPI, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan,” ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa (16/6/2026).
Saat diinterogasi awal di lokasi, RK diduga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut. Keberadaan barang bukti itu kini tengah didalami penyidik guna memastikan perannya dalam insiden yang sedang ditangani.
Usai diamankan, RK dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, kronologi, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini kembali menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal yang mengancam rasa aman masyarakat di Kotim.(red/f)
