Tak Hanya Mengeluh, Ini Langkah Hukum jika Gangguan Listrik Menimbulkan Kerugian

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pemadaman listrik bergilir, padam secara mendadak, hingga tegangan listrik yang naik turun dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah bukan lagi sekadar mengganggu kenyamanan masyarakat. Bagi sebagian warga, gangguan tersebut telah memicu kerugian nyata, mulai dari rusaknya peralatan elektronik, terhambatnya aktivitas usaha, terganggunya pelayanan, hingga meningkatnya kekhawatiran terhadap keandalan pasokan listrik.

Di tengah derasnya keluhan yang bermunculan, muncul satu pertanyaan yang juga penting untuk diketahui publik, apakah konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat gangguan layanan listrik?

Jawabannya, ruang hukum untuk itu memang tersedia. Namun, mekanismenya tidak sesederhana mengajukan klaim. Hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin setiap orang berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta pelayanan yang layak dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk layanan penyediaan tenaga listrik.

Artinya, apabila konsumen dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami merupakan akibat langsung dari pelayanan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti lonjakan tegangan yang merusak peralatan elektronik atau gangguan layanan lainnya, maka terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami haknya sebagai konsumen, namun juga memahami prosedur hukum yang harus dipenuhi.

"Pada prinsipnya, setiap konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik. Apabila timbul kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, masyarakat dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Suriansyah, langkah paling penting yang sering diabaikan adalah mengumpulkan bukti. Konsumen disarankan menyimpan dokumentasi berupa foto atau video kondisi saat gangguan terjadi, bukti kerusakan barang elektronik, nota pembelian, tagihan listrik, hingga kronologi kejadian. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar apabila dilakukan pengaduan maupun proses penyelesaian sengketa.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tidak harus langsung dibawa ke pengadilan. Konsumen dapat lebih dahulu mengajukan pengaduan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai titik temu, konsumen masih memiliki pilihan untuk mengajukan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menggugat melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Suriansyah mengingatkan bahwa tidak setiap pemadaman listrik otomatis melahirkan hak atas ganti rugi. Dalam proses hukum, konsumen tetap harus mampu membuktikan adanya hubungan antara gangguan pelayanan dengan kerugian yang dialami, sekaligus memperhatikan ketentuan yang berlaku di sektor ketenagalistrikan.

Menurutnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen menjadi bagian penting dalam mendorong kualitas pelayanan publik. Dengan edukasi hukum yang memadai, masyarakat dapat memperjuangkan haknya melalui jalur yang benar, berbasis bukti dan aturan hukum, bukan sekadar luapan kekecewaan di media sosial atau ruang publik.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال