Retakan hingga Dugaan Penyimpangan Pengadaan, Proyek Rp9 Miliar di Jabiren akan Dilaporkan ke Jampidsus

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Proyek Penataan Kawasan Kebun Percontohan di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dengan nilai kontrak lebih dari Rp9 miliar, kini menjadi perhatian publik. Di tengah harapan proyek tersebut mampu mendukung pengembangan sektor pertanian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) justru mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dan menyatakan akan melaporkannya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Laporan tersebut ditandatangani Ketua Umum LSM FKM, Supriady Natae. FKM menyebut dugaan penyimpangan itu diperoleh dari hasil pemantauan lapangan, telaah dokumen proyek, serta informasi yang dihimpun dari masyarakat.

Proyek dengan nilai kontrak Rp9.065.567.783 itu dikerjakan oleh CV Bhumi Rahayu dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga 2 Juni 2026, FKM mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya adalah munculnya retakan pada bangunan utama saluran drainase yang, menurut FKM, terlihat di beberapa titik meski pekerjaan belum lama rampung.

Selain retakan, FKM juga menilai kualitas fisik pekerjaan secara visual belum mencerminkan proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Beberapa bagian pekerjaan disebut menunjukkan indikasi mutu konstruksi yang rendah serta dugaan kurang optimalnya pengawasan selama proses pelaksanaan.

Atas temuan tersebut, FKM meminta dilakukan audit teknis oleh tenaga ahli independen untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi kontrak atau terdapat indikasi kegagalan konstruksi.

Tak berhenti pada aspek fisik, FKM juga menyoroti proses pengadaan proyek. Dalam laporannya, organisasi tersebut menduga mekanisme pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing perlu didalami guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

FKM meminta aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pemenang, maupun rekayasa administrasi dalam proses penunjukan penyedia jasa. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan sesuai mekanisme hukum.

Menurut FKM, apabila hasil audit dan penyelidikan nantinya menyimpulkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau mengalami kegagalan konstruksi, negara berpotensi menanggung kerugian, baik dari nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp9 miliar maupun kemungkinan kebutuhan anggaran tambahan untuk perbaikan atau pembangunan ulang.

Di sisi lain, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menghambat tujuan pembangunan kawasan kebun percontohan yang diharapkan menjadi pusat pengembangan pertanian dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui laporannya, FKM meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan dokumen proyek, serta meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pihak penyedia jasa.

FKM berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bhumi Rahayu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi yang menangani proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan LSM FKM merupakan tahap awal dalam proses hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan masih harus diverifikasi melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, audit teknis, dan proses pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال