Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah
Kemerdekaan pers yang dinikmati Indonesia hari ini lahir dari rahim keberagaman. Karena itu, menjadi keliru apabila masih ada pandangan yang menganggap bahwa organisasi pers hanya terbatas pada satu atau dua lembaga saja, lalu menafikan legitimasi serta kontribusi organisasi lainnya dalam ekosistem jurnalistik nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memberikan ruang monopoli kepada satu organisasi tertentu untuk menjadi satu-satunya representasi wartawan maupun perusahaan pers. Sebaliknya, semangat reformasi justru menegaskan keterbukaan ruang bagi tumbuhnya berbagai organisasi profesi dan perusahaan pers, yang memiliki tujuan yang sama: memperkuat profesionalisme, menjunjung etika, dan menjaga kemerdekaan pers.
Faktanya, ekosistem pers Indonesia tumbuh dalam keberagaman organisasi. Dalam ranah organisasi wartawan, publik mengenal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta berbagai organisasi lainnya yang terus berkembang dan berupaya memenuhi standar kelembagaan serta profesionalisme jurnalistik.
Hal yang sama juga berlaku pada sektor perusahaan pers. Dewan Pers mencatat keberadaan berbagai organisasi perusahaan pers seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), hingga Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), yang semuanya menjadi bagian dari dinamika ekosistem pers nasional.
Dalam konteks demokrasi, pandangan yang menyempitkan ruang hanya pada satu atau dua organisasi pers justru berpotensi melahirkan oligarki wacana. Kondisi tersebut dapat menutup ruang kritik, membatasi gagasan, serta menghambat inovasi dalam dunia jurnalistik yang sejatinya harus terus berkembang.
Yang lebih esensial sesungguhnya bukan terletak pada nama organisasi, melainkan pada komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, kompetensi wartawan, sertifikasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Wartawan yang berintegritas tidak ditentukan oleh atribut keanggotaan semata, melainkan oleh kualitas karya jurnalistik dan tanggung jawab moralnya kepada publik.
Pers Indonesia dibangun di atas prinsip kebebasan berserikat. Oleh karena itu, keberagaman organisasi pers tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kekuatan demokrasi. Yang perlu dilawan adalah praktik jurnalistik yang tidak profesional, penyalahgunaan profesi wartawan, serta penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, cara pandang yang membatasi organisasi pers hanya pada kelompok tertentu adalah pandangan yang sempit. Pers yang sehat bukanlah pers yang seragam, melainkan pers yang beragam, independen, dan tetap berpijak pada etika serta kepentingan publik. Dalam demokrasi, keberagaman organisasi pers bukan kelemahan, melainkan kekuatan yang memperkaya kehidupan berbangsa dan bernegara.()
Tags
Opini
