Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut apabila mengetahui atau menemukan adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar. Negara telah menyediakan jaminan perlindungan hukum, termasuk menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor bukan sekadar komitmen moral, melainkan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya akan terbuka ketika menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. Kerahasiaan identitas pelapor menjadi bagian dari perlindungan hukum yang bertujuan memberikan rasa aman kepada warga negara agar dapat berpartisipasi dalam penegakan hukum.
"Sering kali masyarakat enggan melapor karena takut mendapat tekanan, intimidasi, bahkan ancaman. Padahal, hukum memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor. Oleh karena itu, jangan ragu untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum," ujar Suriansyah.
Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan masyarakat kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai tindak pidana. Tidak sedikit perkara besar yang berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan kepentingan umum.
Meski demikian, Suriansyah mengingatkan bahwa hak untuk melapor harus digunakan secara bertanggung jawab. Laporan yang disampaikan hendaknya didasarkan pada fakta, data, atau indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan tanpa dasar ataupun fitnah yang dapat merugikan pihak lain.
"Perlu dipahami bahwa pelapor bukan pihak yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Tugas masyarakat adalah menyampaikan informasi yang diketahui, sedangkan pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya, Senin (29/6/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keberanian dan kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan tercipta budaya yang tidak mentoleransi pelanggaran hukum. Ketika masyarakat berani melapor dan negara memberikan perlindungan kepada pelapor, maka penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.(red/j)
