Dr. Tari Ajukan Banding ke Menteri, Minta Tahapan Pilrek UPR Ditinjau Kembali

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kontestasi Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki fase yang semakin menarik. Di tengah bergulirnya tahapan pemilihan, salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, sekaligus meminta agar seluruh tahapan yang berpotensi menghilangkan haknya ditunda sementara.

Langkah tersebut berpotensi menjadi titik balik dalam proses Pilrek UPR. Pasalnya, banding yang diajukan tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi administrasi, tetapi juga menyoroti aspek transparansi, kewenangan pengambilan keputusan, keterbukaan dokumen, hingga mekanisme verifikasi yang menjadi dasar penetapan bakal calon rektor.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Suriansyah Halim & Associate, yang dipimpin Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Dr. Tari meminta kementerian turun tangan melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh proses yang telah berlangsung. Menurut pihak pemohon, terdapat sejumlah persoalan administratif yang perlu diuji secara objektif sebelum tahapan Pilrek berlanjut lebih jauh.

“Ini bukan semata-mata soal lolos atau tidak lolos sebagai bakal calon rektor. Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan hak setiap peserta untuk memperoleh proses yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi yang tercermin dalam dokumen banding yang diajukan.

Dalam banding tersebut, Dr. Tari menilai sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar penetapan hasil penjaringan belum dapat diakses secara utuh. Pemohon juga mempertanyakan alasan individual yang menjadi dasar dirinya tidak ditetapkan sebagai bakal calon yang memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan berikutnya. 

Tak hanya itu, pemohon meminta agar kementerian menerapkan status quo atau mempertahankan keadaan hukum yang ada dengan menunda tahapan Pilrek yang dapat menutup peluang pemulihan hak sebelum proses banding selesai diperiksa. Menurut pemohon, jika tahapan pemilihan terus berjalan hingga menghasilkan keputusan akhir, maka upaya administratif yang sedang ditempuh berpotensi kehilangan efektivitasnya. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam banding tersebut adalah penilaian terhadap syarat pengalaman manajerial. Pihak pemohon berpendapat bahwa penilaian tidak cukup dilakukan berdasarkan nama atau nomenklatur jabatan semata, melainkan harus melihat fungsi, kewenangan, tanggung jawab, dan kondisi organisasi pada saat jabatan tersebut dijalankan. 

Selain meminta verifikasi ulang, Dr. Tari juga mengusulkan pembentukan tim pemeriksa independen, pembukaan dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan, hingga audit terhadap keseragaman standar penilaian yang diterapkan kepada seluruh peserta seleksi. 

Munculnya banding administratif ini menambah dinamika Pilrek UPR yang sejak awal menjadi perhatian kalangan akademisi. Di satu sisi, proses pemilihan rektor merupakan momentum penting menentukan arah perguruan tinggi untuk empat tahun ke depan. Di sisi lain, setiap tahapan dituntut berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari keraguan agar hasil akhirnya memperoleh legitimasi yang kuat.

Kini sorotan tertuju pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Apakah banding tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut, atau tahapan Pilrek tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan?

Yang pasti, langkah hukum yang ditempuh Dr. Tari Budayanti Usop melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim dan tim, membuka babak baru dalam perjalanan Pilrek UPR 2026–2030 yang dipastikan akan terus menyita perhatian publik akademik maupun masyarakat Kalimantan Tengah.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال