Terbukti Rekayasa Transaksi, Terdakwa Kasus Bank Kalteng Divonis 9 Tahun Penjara

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Riky dalam perkara dugaan penggelapan dana PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) yang menyita perhatian publik.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 410 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

“Vonis 9 tahun penjara, denda Rp5 miliar, subsider 410 hari,” kata penasihat hukum terdakwa, Yohana, saat dikonfirmasi usai persidangan, Jumat (8/5/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim R Heddy Bellyandi dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, maupun transaksi rekening bank.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa terkait manipulasi administrasi dan transaksi dalam lingkungan perbankan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan bahwa pidana denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa guna menutupi kewajiban pembayaran denda tersebut.

Apabila nilai aset terdakwa tidak mencukupi, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 410 hari.

Usai putusan dibacakan, pihak terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

Kasus ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa yang ketika itu menjabat sebagai Asisten Card Center pada Divisi Operasional dan Layanan Bank Kalteng sepanjang periode November 2023 hingga Agustus 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap terdakwa diduga melakukan sedikitnya 205 transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana tersebut disebut dipindahkan dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi terdakwa.

Uang hasil dugaan penggelapan itu kemudian diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang elektronik, emas, tanah, hingga pembangunan rumah.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال