Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah meningkatnya dinamika sengketa pertanahan di berbagai daerah, pemahaman masyarakat terhadap aspek legalitas hak atas tanah dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta mencegah munculnya konflik berkepanjangan.
Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim SH MH, menegaskan bahwa keabsahan suatu hak atas tanah tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak. Sebaliknya, harus didasarkan pada alat bukti yang sah, riwayat perolehan yang jelas, serta fakta penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menjelaskan, dalam perspektif hukum agraria nasional, setiap sengketa pertanahan harus ditelaah secara komprehensif dengan memperhatikan dokumen kepemilikan, sejarah penguasaan lahan, hingga kondisi faktual di lapangan.
“Prinsip utama dalam hukum pertanahan adalah kepastian hukum. Karena itu, setiap klaim atas suatu bidang tanah wajib didukung bukti yang sah, memiliki asal-usul yang jelas, serta dapat diuji baik secara administratif maupun secara faktual,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Menurut Suriansyah, dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun bentuk alas hak lainnya memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti. Namun dalam praktik penyelesaian sengketa, tidak hanya tanggal penerbitan dokumen yang menjadi perhatian, melainkan juga proses penerbitannya, legalitas perolehannya, serta kesinambungan penguasaan tanah oleh pemegang hak.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh dan menguasai tanah secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, masyarakat perlu mewaspadai munculnya klaim-klaim baru yang tidak memiliki dasar hukum kuat, terutama terhadap lahan yang selama bertahun-tahun telah dikuasai, dipelihara, dibersihkan, maupun dimanfaatkan secara nyata oleh pihak lain.
“Dalam banyak perkara pertanahan, penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus, keberadaan tanaman tumbuh, batas-batas yang jelas, serta bukti perawatan lahan sering menjadi fakta hukum yang turut dipertimbangkan dalam proses pembuktian. Semua itu tentu akan dinilai bersama-sama dengan dokumen yang dimiliki para pihak,” terangnya.
Suriansyah menilai meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi administrasi pertanahan merupakan langkah positif dalam mencegah konflik agraria. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan dokumen baru tidak serta-merta menghapus atau mengalahkan hak pihak lain yang terlebih dahulu ada dan dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, setiap perselisihan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan negara, baik melalui mediasi, koordinasi dengan instansi pertanahan, maupun jalur peradilan.
“Negara menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak yang sah, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan serta menjaga dokumen kepemilikan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki.
“Tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial dan hukum. Karena itu, setiap hak atas tanah harus dijaga, dihormati, dan dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.(red/j)
