Polda Kalteng Gencarkan Penumpasan Kriminalitas, 121 Kasus Terungkap dan 233 Tersangka Diamankan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Gelombang pemberantasan kejahatan jalanan terus digencarkan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Dalam lima bulan pertama tahun 2026, aparat kepolisian berhasil membongkar puluhan kasus kriminal yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi keamanan masyarakat, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Di balik operasi yang berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalteng itu, sebanyak 121 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap, dengan 233 tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan ruang publik yang aman sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku kriminal.

"Sejak Januari hingga akhir Mei 2026, kami berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dengan 233 tersangka yang telah diamankan," ungkap Kapolda saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Data kepolisian menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda. Kasus curat paling dominan terjadi di Kotawaringin Timur, sementara kasus curas tertinggi tercatat di Kapuas.

Adapun Palangka Raya masih menjadi wilayah dengan angka curanmor tertinggi. Yang menarik, modus kejahatan yang terungkap tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara konvensional.

Pada sejumlah kasus curat, pelaku menyasar perkebunan kelapa sawit dengan mencuri tandan buah segar (TBS) dalam skala besar. Bahkan, beberapa kelompok pelaku beroperasi secara terorganisasi menggunakan kendaraan angkut berkapasitas besar dan tidak segan melakukan intimidasi maupun perlawanan terhadap petugas keamanan di lapangan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian aksi pencurian telah berkembang menjadi kejahatan yang lebih kompleks dan berisiko tinggi.

"Beberapa kasus pencurian sawit berkembang menjadi pencurian dengan kekerasan karena dilakukan secara berkelompok dan disertai tindakan melawan petugas pengamanan," kata Kapolda.

Sementara itu, kejahatan curanmor masih didominasi modus klasik menggunakan kunci letter T. Meski terbilang metode lama, cara tersebut masih kerap berhasil dimanfaatkan pelaku untuk menyasar kendaraan yang minim pengamanan tambahan.

Akibat rentetan aksi kriminal tersebut, kerugian yang ditanggung masyarakat mencapai angka yang tidak sedikit. Kepolisian mencatat kerugian akibat curat sekitar Rp90 juta, curas mencapai Rp435 juta, dan curanmor menembus Rp1,6 miliar. Total kerugian yang ditimbulkan para pelaku diperkirakan mencapai Rp2,125 miliar.

Dalam proses penegakan hukum, seluruh pelaku dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan pun tidak ringan, mulai dari tujuh hingga sembilan tahun penjara disertai denda ratusan juta rupiah.

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman kejahatan jalanan masih nyata dan terus berevolusi. Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak lengah serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana.

"Polda Kalteng akan terus meningkatkan patroli, memperkuat kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, serta mengoptimalkan dukungan personel Brimob untuk menekan ruang gerak pelaku kejahatan," tegas Kapolda.

Di tengah upaya masif pemberantasan kriminalitas tersebut, kepolisian menegaskan bahwa perang melawan kejahatan jalanan bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Tambun Bungai.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال