Kuala Kurun, Habarkalimantantengah.com - Pelarian pria terduga pelaku pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tewah akhirnya berakhir di kawasan pendulangan emas tradisional di pedalaman Kabupaten Kapuas.
Setelah buron selama hampir tiga pekan, tersangka berinisial AD (33) berhasil diringkus tim gabungan Polres Gunung Mas dalam operasi pengejaran dramatis yang menembus medan berat hingga belasan kilometer.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026) sore. Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan, keberhasilan itu menjadi bukti respons cepat aparat dalam memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak kriminal. Kami memastikan setiap kasus ditangani secara serius, profesional, dan tuntas,” tegas AKP Agung mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.
Kasus berdarah yang menyita perhatian publik tersebut terjadi di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Minggu (3/5/2026) pagi. Korban diketahui bernama Fajar (37), warga asal Palangka Raya, yang ditemukan tewas mengenaskan usai diduga dianiaya oleh tersangka.
Hasil penyelidikan mengungkap, tragedi maut itu dipicu persoalan pribadi yang memendam emosi antara korban dan pelaku. Situasi semakin tidak terkendali setelah keduanya diduga mengonsumsi minuman keras pada malam sebelum kejadian.
Malam itu, saksi melihat korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor. Namun beberapa jam kemudian, suasana berubah mencekam. Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka datang dalam kondisi emosi tak terkendali sambil membawa senjata tajam dan mengamuk di dalam rumah.
Di tengah kepanikan, saksi berusaha menyelamatkan istri dan anaknya keluar rumah. Sesaat sebelum suasana hening, terdengar suara korban berteriak meminta ampun. Pagi harinya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Menerima laporan warga, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, sebilah parang, hingga balok kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.
Perburuan terhadap AD berlangsung intensif dan penuh tantangan. Tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, serta Satintelkam Polres Gunung Mas terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Titik terang muncul setelah polisi memperoleh informasi bahwa tersangka kabur ke wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke kawasan terpencil pendulangan emas tradisional di Desa Tumbang Nusa.
Petugas bahkan harus menerjang jalur ekstrem sejauh sekitar 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua untuk mencapai lokasi persembunyian pelaku di tengah kawasan hutan dan aktivitas tambang rakyat.
Upaya panjang itu akhirnya berbuah hasil. Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil dikepung dan ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok milik keluarganya. Penangkapan berlangsung tanpa letusan senjata, namun berlangsung menegangkan.
Kini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum, meski harus diburu hingga ke pelosok pedalaman Kalimantan.(red/j)
