Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Aliansi Lembaga Kalteng yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) meminta Kepolisian Daerah Kalteng segera menggelar perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Kapuas.
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng. Dalam surat tersebut, aliansi menyoroti lambannya penanganan laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kapuas.
“Berdasarkan kajian kami, terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan identitas yang tidak sesuai serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Menurut Diamon, hasil penelusuran aliansi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pelepasan lahan, mulai dari identitas pihak terkait, legalitas kepemilikan, hingga lokasi lahan yang tercantum dalam dokumen.
“Beberapa dokumen bahkan memuat lokasi yang berbeda dengan objek sengketa. Ada yang berada di wilayah lain. Ini menjadi indikasi dugaan manipulasi dokumen secara sistematis,” ujarnya.
Ia menilai unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat telah terpenuhi. Karena itu, penyidik dianggap sudah memiliki dasar untuk melangkah ke tahap gelar perkara.
“Gelar perkara penting untuk memastikan transparansi sekaligus memberi kepastian hukum. Ketika proses itu belum dilakukan, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan penanganannya,” katanya.
Aliansi juga mendesak kepolisian mengambil langkah konkret dengan menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Selain itu, mereka meminta dibentuk tim khusus independen guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses penyelidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga dialihkan menggunakan dokumen yang keabsahannya kini dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Kalteng maupun perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.(red/j)
