Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com — Di tengah sorotan publik atas dugaan malapraktik medis yang mencuat, manajemen RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya akhirnya buka suara.
Rumah sakit milik pemerintah daerah itu tegas membantah seluruh tudingan dan menyatakan tak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa vonis malapraktik bukan ranah rumah sakit, apalagi opini publik, melainkan kewenangan lembaga profesi yang diatur undang-undang.
“Tidak ada yang berhak menyatakan malapraktik kecuali Majelis Disiplin Profesi. Kalau ada yang menuduh, silakan dibuktikan di sana,” kata Sayuti dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan, secara hukum beban pembuktian berada di pihak penuduh. Dari sudut pandang manajemen, klaim malapraktik dinilai tidak memiliki dasar.
“Posisi kami tegas, ini bukan malapraktik,” ujarnya.
Isu paling disorot publik yakni pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang disebut tanpa persetujuan pasien juga dibantah keras. Sayuti menyebut, dokumen informed consent lengkap dan tercatat di rumah sakit.
“Persetujuannya ada. Tertulis, ditandatangani. Kalau ada yang bilang tanpa izin, datanya di kami berbicara lain,” katanya.
Soal waktu pemasangan IUD yang dipermasalahkan, Sayuti menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai regulasi medis dan kaidah ilmiah.
“Pemasangan IUD pascaoperasi diperbolehkan secara medis. Ada dasar ilmiahnya. Ini bukan tindakan serampangan,” tegasnya.
Manajemen RSUD Doris Sylvanus juga membeberkan catatan pemantauan medis pascatindakan. Dua hari setelah prosedur, pasien dinyatakan tanpa keluhan. Pemeriksaan lanjutan pada hari ketujuh, termasuk USG, juga menunjukkan kondisi normal.
“Sampai hari ketujuh, tidak ada masalah. Secara medis pasien dinyatakan pulih,” ujar Sayuti.
Ia menambahkan, keluhan yang kemudian muncul terjadi saat pasien sudah tidak lagi berada dalam pengawasan rumah sakit.
“Setelah itu pasien berobat ke tempat lain. Apa yang terjadi di luar sana bukan tanggung jawab kami,” ucapnya.
Terkait permintaan salinan rekam medis, Sayuti menyatakan rumah sakit belum bisa menyerahkannya karena persyaratan administratif belum lengkap. Ia menegaskan, rekam medis bukan dokumen yang bisa dibuka sembarangan.
“Rekam medis diatur ketat undang-undang. Satu syarat saja tidak terpenuhi, kami tidak bisa keluarkan,” katanya.
Meski membantah tudingan, manajemen RSUD Doris Sylvanus menyatakan siap menghadapi proses hukum dan etik.
“Kami tidak menghindar. Tapi penilaian malapraktik ada di lembaga berwenang, bukan di ruang opini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Remita Yanti, warga Palangka Raya, melaporkan dugaan malapraktik medis usai menjalani operasi caesar pada November 2025. Melalui kuasa hukum dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), ia menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban pihak rumah sakit.
Kuasa hukum Remita menyatakan telah meminta salinan lengkap rekam medis, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata dan laporan pidana.
Kasus ini mencuat setelah Remita mengalami nyeri hebat berkepanjangan beberapa bulan pascapersalinan.
Pemeriksaan lanjutan menemukan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut.(jky)
