Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerapkan penggunaan tapping box kepada wajib pajak sebagai upaya meningkatkan transparansi, akurasi, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa penerapan tapping box diharapkan dapat mempermudah perhitungan pajak bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Emi menjelaskan, selama ini sistem self assessment yang digunakan masih berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan pajak dengan kondisi transaksi di lapangan. Apabila ditemukan kekurangan pembayaran, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB).
“Dengan tapping box, data transaksi tercatat secara otomatis dan terhubung dengan sistem, sehingga perbedaan laporan dapat diminimalkan. Alat ini disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Kalteng sebanyak 125 unit,” ujar Emi, Selasa (3/2/2026).
Melalui tapping box, seluruh transaksi wajib pajak akan terekam secara online dan terintegrasi, sehingga proses penghitungan pajak menjadi lebih akurat dan transparan.
Emi mengakui, pada tahap awal sosialisasi masih terdapat pelaku usaha yang menyampaikan keberatan terhadap pemasangan tapping box karena kekhawatiran terkait pengawasan.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan alat tersebut justru memudahkan pengawasan tanpa harus dilakukan pemeriksaan manual secara intensif.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Selain itu, penerapan tapping box juga merupakan bagian dari komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Emi.
Ia berharap, melalui penerapan tapping box, sistem perpajakan daerah di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(red)
