Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Pemerintah Kota Palangka Raya kian serius menata sistem perpajakan daerah berbasis digital. Upaya itu ditandai dengan sosialisasi pemasangan Alat Perekam Data Transaksi (tapping box) yang menyasar 126 pelaku usaha, digelar di Ruang Pertemuan Mal Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pajak memiliki peran vital sebagai penopang pembangunan dan kemajuan Kota Palangka Raya.
Arbert menjelaskan, pada 2026 Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah mulai menerapkan pemasangan tapping box sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan daerah. Sistem ini memungkinkan setiap transaksi usaha tercatat secara otomatis dan real time, sehingga potensi kebocoran pajak dapat ditekan sejak awal.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait besaran pajak yang harus dibayarkan. Semua tercatat apa adanya,” kata Arbert.
Ia menepis anggapan bahwa tapping box akan membebani atau menghambat aktivitas usaha. Justru sebaliknya, alat ini dinilai sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha agar pelaporan pajak dilakukan secara valid dan sesuai ketentuan, sehingga terhindar dari risiko sanksi maupun denda di kemudian hari.
Lebih jauh, Arbert mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan transaksi usaha secara elektronik telah diatur melalui Peraturan Wali Kota dan Peraturan Daerah. Karena itu, dukungan dan komitmen pelaku usaha sangat dibutuhkan, tidak hanya dalam pemasangan, tetapi juga perawatan perangkat tapping box.
Ia berharap, penerapan sistem ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Peningkatan PAD tersebut diharapkan bermuara pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan kemajuan Kota Palangka Raya.(red)
