Nekat Gasak Tandan Sawit di Kotim, Pria 40 Tahun Diciduk Polisi saat Mau Kabur

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Aksi nekat WT (40) berakhir apes. Pria ini diciduk aparat Polres Kotawaringin Timur setelah kedapatan mencuri buah sawit di kebun milik PT Tunas Agro Subur Kencana di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaku tertangkap saat hendak kabur membawa tandan sawit hasil curian menggunakan mobil.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pencurian yang diterima polisi pada Senin (16/2/2026). Saat patroli, pelapor dan saksi memergoki mobil mencurigakan di area blok kebun.

“Pelaku terlihat langsung memuat 10 janjang sawit ke mobil, lalu kabur dari lokasi,” tegas Edy, Jumat (20/2/2026).

Namun pelarian WT tak berlangsung lama. Mobilnya dihentikan tim keamanan perusahaan di Pos Mainroad 9. Saat diperiksa, pelaku tak bisa mengelak dan langsung mengakui mencuri buah sawit tersebut. Ia bahkan diminta menurunkan muatan curian sebelum akhirnya digelandang bersama barang bukti.

Polisi menyita 10 janjang sawit seberat sekitar 170 kilogram serta satu unit mobil yang dipakai mengangkut hasil curian. Perusahaan ditaksir merugi Rp561.940 akibat ulah pelaku.

WT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 107 huruf d UU Perkebunan dan/atau Pasal 476 KUHP terbaru.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di sektor perkebunan. Siapa pun yang mencoba mencuri akan kami tindak tegas,” tandasnya.(fau/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال