Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com — Manajemen RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya membantah tegas tudingan dugaan malapraktik medis yang mencuat ke ruang publik. Rumah sakit menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya malapraktik bukan kewenangan institusi layanan kesehatan.
Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Sayuti Syamsul, menegaskan hanya Majelis Disiplin Profesi yang berhak menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran medis.
“Menentukan malapraktik atau tidak bukan ranah rumah sakit. Itu kewenangan Majelis Disiplin Profesi. Kalau ada yang menuduh, silakan dibuktikan sesuai mekanisme,” ujar Sayuti kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Dari hasil evaluasi internal, kata Sayuti, manajemen tidak menemukan indikasi malapraktik dalam penanganan pasien yang dipersoalkan.
Menanggapi isu pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan pasien, Sayuti memastikan dokumen informed consent tersedia dan sah secara administrasi maupun medis.
“Persetujuan ada, lengkap dengan tanda tangan. Bisa saja pasien lupa, tapi secara dokumen dan prosedur medis, itu tercatat,” tegasnya.
Terkait waktu pemasangan IUD yang dipersoalkan, ia menekankan tindakan tersebut dilakukan sesuai regulasi dan kaidah ilmiah yang berlaku.
“Pemasangan IUD pascaoperasi dibenarkan secara medis dan memiliki dasar ilmiah yang jelas. Kami bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan dan aturan,” katanya.
Sayuti juga memaparkan hasil pemantauan pascatindakan. Dua hari setelah prosedur, pasien diperiksa tanpa keluhan. Pada kontrol hari ketujuh melalui pemeriksaan USG, kondisi pasien dinyatakan stabil.
“Sampai hari ketujuh tidak ada masalah. Secara medis, itu berarti proses pemulihan berjalan baik,” ujarnya.
Keluhan lanjutan, lanjut Sayuti, muncul setelah pasien tidak lagi menjalani kontrol di RSUD Doris Sylvanus.
“Setelah itu pasien berobat di tempat lain. Apa yang terjadi di luar pengawasan kami, tentu tidak kami ketahui,” katanya.
Soal permintaan rekam medis, Sayuti menyatakan rumah sakit belum dapat menyerahkan dokumen tersebut karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
“Rekam medis diatur ketat oleh undang-undang. Jika syarat belum lengkap, kami tidak bisa mengeluarkannya,” tegasnya.
Ia memastikan RSUD dr Doris Sylvanus siap mengikuti seluruh proses hukum dan etik sesuai ketentuan.
“Kami kooperatif dan terbuka. Namun soal penilaian malapraktik, itu bukan di tangan rumah sakit,” pungkas Sayuti.(jky)
